BERITAX

Bea Dan Cukai Masih Terkontraksi, DJBC Harus "Kejar Setoran" Rp70 Triliun Dalam 3 Bulan

Bisnis beacukaiBISNIS.COM | 05 OKTOBER 2015

Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Bea dan Cukai per akhir September 2015 masih terkontraksi.

Dengan prognosis shortfall – selisih antara realisasi dengan target – Rp9,69 triliun, otoritas bea dan cuki masih harus mengumpulkan Rp70,11 triliun dalam tiga bulan ke depan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Haryo Limanseto selain akan mengintensifkan upaya pengawasan, otoritas sangat berharap pada perubahan kebijakan pelunasan pita cukai yang tidak melebihi tahun berjalan untuk mencapai target penerimaan sekitar 95% dari target dalam APBNP 2015 Rp195 triliun.

“Kita bener-bener serius meningkatkan pengawasan barang ilegal. Ya, untuk mencapai 95% harapannya cuma PMK 20/2015,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (4/10/2015)

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.04/2015, pembayaran cukai yang harus dilakukan paling lama 31 Desember tahun berjalan terkait. Karena biasanya penundaan pelunasan pita cukai dimungkinkan dalam dua bulan, pemerintah akan mendapatkan penerimaan cukai selama 14 bulan untuk tahun ini.

Baca selengkapnya : http://finansial.bisnis.com/read/20151005/10/478812/bea-dan-cukai-masih-terkontraksi-djbc-harus-kejar-setoran-rp70-triliun-dalam-3-bulan

Komentar Anda