CITAX

Dikenai Pajak Ganda, Kini Koperasi Memberatkan Anggota

RADARPENA.COM | 23 Februari 2016

JAKARTA, RadarPena.com – Kebijakan double tax (pajak ganda) yang harus ditanggung oleh anggota koperasi dinilai telah menciderai asas keadilan. Dalih pemerintah pengenaan pajak ganda itu sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengejar target pajak. Koperasi dikenai pajak badan 1% dan juga pajak sisa hasil usaha (SHU) perorangan 10%. Ini dinilai sangat merugikan dan membebani anggota koperasi.

Direktur Eksekutif Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan selama ini koperasi disamakan posisinya seperti korporat atau perusahaan. Dalam UU, persekongkolan orang yang berusaha bersama tidak diakomodir, sehingga kategori nama diklasifikasikan sebagai badan usaha. Akibatnya dikenai objek pajak.
“Kesalahan formulasi. Koperasi dalam UU diubah dari kumpulan orang jadi badan. Seolah-olah jadi badan. Di UU itu pajak hanya untuk badan dan pribadi. Padahal koperasi itu jelas beda kalau sama korporasi (Badan),” kata Yustinus saat di Grand Cempaka Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Yustinus berharap pemerintah segera melakukan revisi regulasi perkoperasian. Sebab kalau masih mengacu pada aturan saat ini dipastikan masyarakat khususnya anggota koperasi tidak
berdaya. Dipastikan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan kalah bersaing. Bahkan jika diperlukan, lanjut Yustinus, dalam jangka pendek pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan khusus yang langsung menyentuh koperasi dan UKM. Karena selama ini belum menyentuh permasalahan mendasar.
“Revisi UU ini perlu dibahas, pembebasan pajak atas SHU dan lainnya. Mudah-mudahan saya bisa bantu formulasikan karena saya masuk dalam tim,” imbuhnya. – See more at: http://radarpena.com/read/2016/02/23/34200/18/1/Dikenai-Pajak-Ganda-Kini-Koperasi-Memberatkan-Anggota#sthash.wU09LPuH.dpuf

Komentar Anda