CITAX Headline

Keterlambatan SPPT PBB Ganggu Penerimaan Pajak Daerah

Bisnis.com, JAKARTA – Terlambatnya hasil pendataan ulang penggunaan lahan dan bangunan di DKI Jakarta dikhawatirkan berdampak pada tidak tercapainya target penerimaan pajak DKI yang sebesar Rp44 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, SPPT PBB diterbitkan pada bulan kedua awal tahun.

Yustinus mengatakan bahwa keterlambatan penerbitan ini dapat berpengaruh cukup signifikan terhadap target pajak yang sudah dicanangkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta (BPRD).

Adapun target keseluruhan pajak dari 13 pajak daerah sebanyak Rp44 Triliun tahun ini, selain itu target perolehan PBB yang ditetapkan dalam APBD DKI 2019 sebesar Rp9,65 triliun, serta target BPHTB dipatok Rp9,5 triliun.

“Sebenarnya lebih cepat penyampaian SPPT lebih baik, sehingga warga dapat mempersiapkan biaya lebih awal untuk pembayaran pajak, jika terlambat nantinya ada risiko terlambat bayar apalagi dilihat tahun ini memiliki target yang tinggi kenaikannya,” ujarnya pada Bisnis Minggu (7/4/2019).

Sebelumnya, Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Hayatina mengatakan peraturan gubernur tersebut akan dirilis pada akhir Maret 2019, namun hingga kini masih belum diterbitkan.

Hayatina mengatakan bahwa pendataan wilayah yang memiliki perubahan nilai fungsi hunian menjadi komersial cukup banyak. “Ya ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan kenaikan NJOP, selain peningkatan infrastruktur dan aksesibilitas moda transportasi, juga adanya perubahan fungsi tempat,” ujarnya.

Hayatina mengatakan bahwa daerah yang memiliki peningkatan dan pertumbuhan aksesbilitas moda transportasi menjadi salah satu zona yang akan mengalami kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2019.

Pendataan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan perolehan PBB-P2 atas lahan dan bangunan yang difungsikan secara komersial.

Jika lahan yang difungsikan secara komersial maka lahan tersebut memiliki nilai tambah sehingga bisa dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan lahan-lahan yang berfungsi sebagai tempat tinggal.

Sumber: Bisnis.com, 8 April 2019

Komentar Anda