JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty saat ini masih digodok oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. RUU tersebut akan disisir oleh Panitia Kerja (Panja) melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ditargetkan akan mulai dibahas pada masa sidang V tahun persidangan 2015-2016.
Apabila RUU ini nantinya disahkan, pemerintah memperkirakan akan banyak dana repatriasi atau pengembalian aset yang masuk ke Indonesia. Untuk itu, dalam RUU ini telah diatur skema repatriasi agar dapat bermanfaat bagi pembangunan dalam negeri.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, apabila RUU ini mendapatkan persetujuan dari DPR, maka skema repatriasi nantinya dapat dilakukan dengan pengalihan investasi.
Artinya, harta kas atau setara kas harus dialihkan dan diinvestasikan sebelum pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak. Selain itu, juga harus terdapat kesanggupan untuk menginvestasikan harta selain kas atau setara kas ke dalam wilayah NKRI.
“Investasi dilakukan di wilayah NKRI dengan jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk SBN (Surat Berharga Negara) RI, obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh menteri,†jelas Yustinus dalam keterangannya, Minggu (22/5/2016).
Namun, apabila wajib pajak ingin menginvestasikannya dalam bentuk lain, hal ini dapat dilakukan di tahun kedua atau tahun ketiga dalam bentuk obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, investasi juga dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada bidang infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, investasi pada sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui PMK, dan investasi pada sektor properti.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan telah bertemu dengan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio untuk membahas mengenai pemanfaatan dana repatriasi. Dalam pertemuan ini, terdapat keputusan bahwa saham dapat dijadikan instrumen investasi guna menampung dana repatriasi.
Selain itu, instrumen lainnya saat ini juga telah dipersiapkan oleh pemerintah. Di antaranya adalah instrumen Surat Utang Negara (SUN) hingga reksa dana.
Dengan begitu, RUU Tax Amnesty ini diharapkan dapat berdampak pada aliran modal jangka panjang bagi Indonesia. Proyek pembangunan hingga manufaktur pun ditargetkan dapat berkembang dengan adanya dana repatriasi apabila RUU ini mendapatkan lampu hijau dari DPR RI.
(rzy)