CITAX

Presiden Segeralah Ambilalih Kendali Tax Amnesty

NETRALITAS.COM | 06 Juni 2016

Yustinus Prastowo | Direktur Eksekutif
Yustinus Prastowo | Direktur Eksekutif

(netralitas.com) – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak di DPR berlarut-larut. Tak seperti yang dijanjikan Wakil Presiden, Menteri Keuangan, dan Ketua DPR, ternyata pembahasan telah masuk bulan Juni 2016 dan tak dapat dipastikan akan selesai di pertengahan Juni 2016 seperti optimisme Pemerintah. Penyelesaian yang terburu-buru rawan menimbulkan celah dan moral hazard, namun pembahasan yang bertele-tele selain melelahkan juga menciptakan ketidakpastian. Pengampunan Pajak yang dipersiapkan dengan baik berpotensi memperluas basis pajak, menambah jumlah wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak yang signifikan dan berkesinambungan.

Mencermati perkembangan pembahasan di Panitia Kerja (Panja) Pengampunan Pajak DPR yang belum menyentuh substansi dan cenderung stagnan, perlu diambil langkah terobosan agar segera diperoleh kepastian tentang nasib RUU Pengampunan Pajak.

1. Faktanya semua pihak kini menunggu kepastian program pengampunan pajak dan hal ini sangat tergantung pada pembahasan RUU Pengampunan Pajak di DPR. Terkatung-katungnya nasib RUU Pengampunan Pajak telah menyandera wajib pajak dan Ditjen Pajak ke dalam situasi dilematis. Penegakan hukum yang sedang dan akan dilakukan tak dapat diterapkan dengan lugas dan tegas, padahal Ditjen Pajak dibebani target yang sangat tinggi. Di pihak lain, wajib pajak pun dalam posisi menunggu kepastian untuk dapat merespon kebijakan ini dengan pengambilan keputusan bisnis secara tepat, dan berharap memperoleh perlakuan adil.

2. Tingginya beban target penerimaan pajak pada 2016 telah membebani Ditjen Pajak sekaligus dunia usaha. Kebijakan pemungutan pajak yang tidak mengganggu iklim investasi usaha sebagaimana digariskan dalam UU APBN sangat sulit diwujudkan jika target pajak tidak direvisi secara radikal dan kapasitas Ditjen Pajak tidak ditingkatkan secara signifikan. Situasi ini berpotensi menimbulkan stagnasi ekonomi dan kebuntuan pemungutan dalam administrasi pajak. Terlebih demi stimulus ekonomi banyak potensi pajak tergerus dan dikorbankan.

3. Pembahasan RUU Pengampunan Pajak di Panja DPR telah memasuki minggu ketiga dan belum menunjukkan tanda-tanda membahas substansi RUU secara mendasar. Dikhawatirkan situasi ini justru mengarah pada ketidakpastian baru yang memperburuk keadaan. Pemerintah perlu menegaskan maksud, tujuan, dan visi pengampunan pajak, memperkuat basis argumen, menambal kekurangan dan kelemahan RUU, menyerap aspirasi seluas mungkin dan mengolahnya, serta menyiapkan sistem pengawasan paska-pengampunan yang menjamin kenaikan penerimaan pajak secara signifikan.

4. Meskipun persidangan Panja DPR menurut tata tertib berlangsung tertutup, kami berharap DPR dan Pemerintah dapat melaksanakan rapat secara terbuka demi transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dikarenakan pengampunan pajak merupakan isu sensitif sehingga perlu diantisipasi apabila forum tertutup dipergunakan untuk mengambil keputusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Setidaknya Panja menyampaikan perkembangan secara periodik ke publik terkait isu yang dibahas sehingga terbuka ruang partisipasi bagi kontrol dan perbaikan.

5. Aroma tak sedap yang mewarnai pembahasan RUU Pengampunan Pajak berpotensi menjadi bola liar yang akan merusak kredibilitas program pengampunan pajak, bahkan dapat dianggap menjustifikasi dugaan bahwa maksud dan tujuan pengampunan pajak ini tidak untuk kemaslahatan bangsa. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan proaktif mengawal proses pembahasan RUU agar terjamin steril dari politik transaksional. Siapa pun yang mengambil keuntungan secara tidak bertanggung jawab selama pembahasan RUU Pengampunan Pajak harus ditindaklanjuti dengan hukuman berat.

6. Mencermati sangat cairnya pembahasan termasuk bertele-telenya rapat Panja dan beragamnya aspirasi tiap Fraksi, perlu segera disikapi dan diambil langkah penting oleh Presiden. Kepemimpinan yang lemah menjadi salah satu faktor yang memperlambat pembahasan. Untuk itu Presiden perlu segera mengambil alih kendali pembahasan dengan melakukan konsolidasi dan diskursus bersama para ketua umum Parpol, ketua DPR, ketua Fraksi, asosiasi usaha, institusi penegak hukum, dan masyarakat sipil agar segera diperoleh kesamaan pandangan, maksud dan tujuan. Secara teknis, fokus pada kluster isu: cakupan pengampunan, tarif tebusan, skema repatriasi dan investasi, perlindungan hukum, dan administrasi pasca-pengampunan, perlu mendapat perhatian serius. Presiden juga perlu memastikan tidak ada transaksi dalam pembahasan ini, sebagaimana diwanti-wanti sejak awal, dan menindak tegas bawahannya yang bertindak di luar garis kebijakan Presiden.

7. Sangat penting dan mendesak bagi Pemerintah dan DPR memanfaatkan momentum pembahasan pengampunan pajak ini bagi reformasi perpajakan yang menyeluruh. Untuk itu pembahasan RUU Pengampunan Pajak sebaiknya ditempatkan dalam konteks reformasi perpajakan, sehingga pada saat bersamaan Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk merevisi UU KUP dan UU Perbankan agar lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, memperluas akses Fiskus ke data perbankan, implementasi Single Identification Number (SIN), transformasi kelembagaan menjadikan Ditjen Pajak sebagai Badan Penerimaan Perpajakan, koordinasi antar penegak hukum dan penguatan kerjasama PPATK-Ditjen Pajak-OJK, serta perbaikan administrasi berbasis teknologi informasi.

 Penulis adalah Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)

Komentar Anda