Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi yang tetap menjadi primadona penerimaan negara. Bahkan di negara maju yang tergabung di OECD, PPN semakin berperan penting. Hal ini terlihat dari kontribusi penerimaan PPN yang meningkat dari 12% di tahun 1965 menjadi 20% di tahun 2015. Di Indonesia, penerimaan PPN juga cukup dominan. Pada periode 2005-2011, rata-rata kontribusi PPN terhadap total penerimaan pajak mencapai 35,8%. Rata-rata ini bahkan meningkat secara signifikan pada tahun 2012 hingga 2018, yakni mencapai 40,5%. Di tahun 2018, penerimaan PPN mencapai Rp538,2 triliun atau 41% dari total penerimaan pajak, dan dalam APBN 2019 dipatok sebesar Rp655,4 T atau 41,5% porsinya dari total penerimaan pajak Rp1.577,5 T.
Di tengah fenomena penurunan tarif PPh Badan di berbagai negara, PPN akan tetap menjadi tumpuan penerimaan negara, terlebih tumbuhnya ekonomi digital yang mempersulit ruang gerak pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh). Pilihan pada PPN bukan tanpa alasan. Meski sifatnya cenderung regresif, tetapi karakteristik PPN yang bersifat netral sehingga tidak mendistorsi perekonomian, menjadikan PPN pilihan yang tepat. Ketergantungan kita pada PPN menuntut desain kebijakan yang agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip pemajakan yang lebih fair, sederhana, murah, dan berkeadilan.
Kami mencermati beberapa hal yang penting menjadi pertimbangan dalam perbaikan kebijakan dan regulasi PPN di Indonesia agar menciptakan fairness, iklim investasi yang baik, dan menjadi insentif bagi pelaku usaha sehingga dapat memiliki daya tahan dan daya saing. Salah satu hal yang penting dicermati adalah kebijakan Wajib Pungut (WAPU) PPN. Kebijakan ini mempunyai maksud baik yaitu mengamankan penerimaan negara melalui peran Pengusaha kena Pajak (PKP) sebagai WAPU pada saat membeli barang/memanfaatkan jasa kena pajak. Namun dalam praktiknya, kebijakan WAPU yang terlalu luas dan tidak memperhatikan karakteristik usaha berpotensi merugikan cashflow perusahaan dan kontraproduktif terhadap operasional bisnis, sehingga perlu ditinjau dan disempurnakan.
Beberapa sektor yang terdampak antara lain BUMN dan entitas anaknya, serta para rekanan (vendor obat-obatan & alat kesehatan) rumah sakit pemerintah dalam rangka penyelenggaraan jaminan kesehatan. Terhadap hal tersebut, kami menyampaikan beberapa poin catatan untuk perbaikan kebijakan.
- WAPU PPN, khususnya BUMN dan Entitas Anak BUMN. BUMN adalah agen pembangunan yang secara historis mengemban peran sebagai bagian penting grand design pengembangan perekonomian nasional. Untuk mendukung program Pemerintah dalam rangka ‘mengamankan penerimaan Negara’, khususnya dari sektor pajak, BUMN & Anak Usaha BUMN telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku Pemungut PPN, sebagaimana diamanatkan dalam PMK-85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan BUMN untuk Memungut, Menyetorkan, dan Melaporkan PPN/PPnBM serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, sebagaimana telah diubah dengan PMK-136/PMK.03/2012 serta PMK-37/PMK.03/2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetorkan, dan Melaporkan PPN/PPnBM serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya. Aturan ini menetapkan seluruh BUMN sebagai Wajib Pungut (WAPU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan berlaku efektif per 1 Juli 2012.
- Mekanisme WAPU PPN: Potensi Disinsentif bagi Perusahaan Rekanan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pemungut PPN tidak akan pernah menerima pembayaran PPN atas tagihannya karena PPN tersebut dipungut oleh WAPU. Di sisi lain, pada saat melakukan pembelian barang/pemanfaatan jasa, PKP telah dipungut PPN yang seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan (PPN atas perolehan barang dan jasa kena pajak). Konsekuensinya, perpajakan atas transaksi tersebut secara akumulatif telah menimbulkan kelebihan bayar dan dampak shortage cash flow pada mitra/rekanan Pemungut PPN.
- Akumulasi Lebih Bayar PPN = Restitusi. Cash flow mereka tertahan di Kas Negara akibat Lebih Bayar PPN dan hanya dapat dikembalikan dengan mekanisme restitusi (pengembalian Lebih Bayar PPN) yang tidak singkat karena harus melalui proses pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat (sekitar 12 bulan). Timbulnya beban cash flow yang cukup signifikan ini tidak jarang ditambal dengan pendanaan eksternal sehingga menimbulkan tambahan cost of fund (beban bunga pinjaman).
- Dampak dan Konsekuensi. Permasalahan terjadi cukup lama di lapangan, khususnya pada transaksi antar perusahaan (intercompany transaction) di lingkungan BUMN. Selama ini entitas anak BUMN men-support produk atau layanan yang dibutuhkan induk BUMN sebagai wujud Sinergi Internal Group. Ketika entitas anak mengalami kesulitan cash flow yang menghambat operasional bisnisnya, secara tidak langsung grup BUMN tersebut juga akan terkena dampaknya, yaitu menurunnya performa dan volume bisnis, hilangnya business opportunity, dan turunnya daya saing di pasar global.
- Inefektivitas WAPU PPN dalam Transaksi Pangkal permasalahan terletak pada PMK 85/PMK.03/2012 stdd PMK 136/PMK.03/2012 dan PMK 37/PMK.03/2015 sebagai aturan pelaksana yang belum cukup jelas mengatur batasan definisi ‘rekanan bertransaksi’, sehingga penyerahan BKP/JKP kepada entitas anak termasuk dalam lingkup transaksi yang penjualannya wajib dipungut PPN oleh BUMN (induk). Padahal, fungsi kontrol pemerintah sudah sangat tinggi dalam pengawasan transaksi BUMN dan entitas anak. Maka, menurut hemat kami apabila kebijakan WAPU PPN tetap dijalankan hanya untuk tujuan mengamankan penerimaan negara dan mencegah ketidakpatuhan pemungutan dan penyetoran PPN, menjadi kurang tepat.
- RS Pemerintah sebagai WAPU PPN & Problem BPJS. Lain halnya dengan rekanan RS Pemerintah yang didominasi oleh vendor obat-obatan & alat kesehatan. Menghadapi persoalan yang sama, vendor obat & alat kesehatan juga mengalami kesulitan cashflow karena akumulasi lebih bayar Pajak Masukan yang terlampau besar. Sebab, Pajak Keluaran telah dipungut dan disetor terlebih dahulu oleh RS Pemerintah selaku WAPU PPN. Bagai peribahasa ‘sudah jatuh, tertimpa tangga’ mereka harus menghadapi derita cash flow lainnya dari problem pencairan dana BPJS yang tertunda. Tunggakan tagihan/piutang RS Pemerintah baru bisa diterima saat dana BPJS sudah cair (3-6 bulan).
- Besarnya Beban Kepatuhan. Sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa proses restitusi tidak hanya menghambat cash flow perusahaan, melainkan juga menambah beban kepatuhan, khususnya risiko pemeriksaan pajak (tax audit) sebagai konsekuensi atas pengajuan restitusi (psychological cost, administrative cost, opportunity cost, time cost, direct money cost).
- Visi Nawacita Jokowi. Di pemerintahan Presiden Joko Widodo, BUMN merupakan pelaku utama pembangunan dan didorong untuk secara kreatif melakukan terobosan pembiayaan, yang berkonsekuensi pada meningkatnya risiko usaha. Toh kebijakan ini harus diambil demi memastikan misi membangun dari pinggiran dan menciptakan pemerataan terwujud. Hal ini tercermin dalam komitmen BUMN yang “hadir untuk negeri”. Di tengah besarnya kebutuhan pembiayaan, menjadi kontradiktif jika kebijakan WAPU PPN bagi transaksi intercompany BUMN diterapkan.
- Masukan Kebijakan. Dengan demikian, menurut kami kebijakan WAPU PPN perlu ditinjau kembali dan disempurnakan aturan pelaksanannya. Pengecualian RS Pemerintah sebagai subjek WAPU PPN adalah langkah yang tepat dan akan mampu meringankan cashflow rekanan/vendor. Sedangkan dalam kasus BUMN dan entitas anak, mekanisme WAPU PPN menjadi kebijakan yang tidak efektif dan penerapan aturan pelaksananya perlu disempurnakan (PMK 85/PMK.03/2012 stdd PMK 136/PMK.03/2012 dan 37/PMK.03/2015). Khususnya, mengecualikan kewajiban pemungutan PPN atas intercompany transaction BUMN dengan menambahkan kriteria kepemilikan saham paling rendah 25% baik langsung maupun tidak langsung.
- Demi Kebijakan WAPU PPN yang Adil & Berimbang. Kami memahami bahwa mekanisme WAPU PPN telah dilakukan sejak 33 tahun lalu (Keppres No. 9/1986) sebagai strategi optimalisasi penerimaan PPN yang andal di tengah lemahnya administrasi perpajakan dan kondisi masih tingginya tingkat ketidakpatuhan WP rekanan Bendaharawan Pemerintah pada beberapa sektor tertentu. Namun demikian, regulasi yang baik seyogianya mampu beradaptasi, menyesuaikan kondisi, dan merespon dampak yang terjadi di lapangan. Dalam kondisi tingkat kepatuhan Wajib Pajak BUMN yang cukup baik, tertib administrasi, dan distorsi terhadap cashflow, seyogianya kebijakan WAPU PPN dan aturan pelaksanaannya ditinjau dan disempurnakan kembali demi keadilan dan keberpihakan pada misi pembangunan.
Demikian pendapat dan catatan kritis ini disampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan dan diskursus publik yang bermanfaat bagi kemajuan perekonomian nasional. Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 30 Januari 2019,
Salam hormat,
Yustinus Prastowo
Direktur Eksekutif
Untuk Informasi dapat menghubungi:
Widya (081287300067)
Rahmat (085234662367