DETIK.COM | 25 Agustus 2016
Jakarta -Program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak sesederhana yang dibayangkan. Bahkan, para petugas pajak pun cukup kewalahan dalam menjalankan program tersebut.
Hal ini diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
“Saya akui, seluruh tim pajak, memang mereka cukup kewalahan dengan tugas-tugas ini,” jelas Sri Mulyani.
Undang-undang (UU) pengampunan pajak baru disahkan, dan beberapa peraturan teknis langsung diterbitkan dalam waktu singkat. Sehingga sulit bagi petugas pajak untuk memahami sekaligus menjelaskan kepada orang lain.
Apalagi ini sangat bersifat teknis. Pengampunan pajak bukan hanya terkait wajib pajak yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melainkan juga yang belum memiliki NPWP.
“Saya katakan kepada mereka, tax amnesty bukan hanya untuk 100 orang terkaya di Indonesia, tapi untuk seluruh rakyat. Rakyat ini yang akan bereaksi atas peraturan itu,” ujarnya.
Sri Mulyani menilai jajarannya harus bergerak cepat agar program ini berhasil. Dalam kurun waktu sebulan pertama memang terlihat hasilnya belum optimal. Dana repatriasi yang ditargetkan juga belum mencapai level Rp 2 triliun.
“Kami sudah mulai mendiskusikan ini dalam internal pajak. Bahwa kalau peminat akan meningkat di akhir September,” ungkapnya.
Sri Mulyani telah menyiapkan antisipasi bila terjadi proses yang tidak diinginkan. Misalnya intimidasi atau ancaman kepada wajib pajak yang tidak mengikuti program tersebut.
“Saya nggak katakan ini gampang, tapi saya juga nggak katakan ini tidak mungkin. Tapi ini memang sangat kompleks,” ujarnya.
Idealnya, memang sebelum adanya program tax amnesty maka harus ada reformasi di bidang perpajakan. Akan tetapi, kebijakan sudah diambil dan seharusnya dijalankan dengan seoptimal mungkin.
“Pemikiran kami adalah reformasi di bidang perpajakan idealnya dilakukan dulu baru tax amnesty. Maka sekarang adalah melakukan dulu, jalankan dulu,” pungkasnya.


