Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Silahkan Masukan nama dan e-mail untuk mendownload Baca juga: – Press Release CITA: “#PajakUMKM Murah Dan Mudah: Rakyat Bersemangat, Bisnis Menggeliat”
REFERENSI
Perpres 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (unduh Perpres 40 Tahun 2018) (Baca: CITA apresiasi penerbitan Perpres 40 Tahun 2018)
PMK-35/PMK.010/2018 Tax Holiday
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tanggal 29 Maret 2018, tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Download) Berikut Ringkasan PMK 35 tentang tax holiday Silahkan Masukan nama dan e-mail untuk mendownload
PMK-33/PMK.03/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2018 tanggal 29 Maret 2018, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. (Download)
PMK-15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto (unduh)
PER-28/PJ/2017 tentang EoI on Request
PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional (download)
RUU APBN 2018 & Nota Keuangan RAPBN 2018
RUU APBN 2018 & Nota Keuangan RAPBN 2018 Buku I (Download) Buku II (Download)
RUU APBN 2018 & Nota Keuangan RAPBN 2018
RUU APBN 2018 & Nota Keuangan RAPBN 2018 Buku I (Download) Buku II (Download)
PER NO-10/PJ/2017
PER NO-10/PJ/2017 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (Download)
Keterangan Pers Sinergi Kementerian Keuangan dengan Kepolisian RI, KPK, TNI, Kejaksaan Agung, dan PPATK Tertibkan Impor Berisiko Tinggi
Keterangan Pers Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang Sinergi Kementerian Keuangan dengan Kepolisian RI, KPK, TNI, Kejaksaan Agung, dan PPATK Tertibkan Impor Berisiko Tinggi (Download)