Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per-12/Pj/2020
Tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(unduh)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-12/Pj/2020
Komentar Anda