Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 73 Tahun 2019
Tentang
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(unduh)

PP 73/2019 BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM
Komentar Anda