METROTVNEWS.COM | 09 Mei 2016
Metrotvnews.com, Jakarta: Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty)‎ bukan solusi tepat, jika pemerintah memiliki tujuan untuk menarik dana pengusaha indonesia yang ada di luar negeri (repatriasi dana).‎
Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Muharram mengatakan  tujuan diterapkannya tax amnesty hanya untuk menambahkan penerimaan pajak dan menutup kekurangan (shortfall) pajak.‎ Dia meyakini penerapan tax amnesty tidak akan berdampak signifikan terhadap shortfall pajak yang diperkirakan mencapai Rp200 triliun di tahun ini.
‎Jika tujuan pemerintah untuk menarik repatriasi dana dari luar, menurut Ecky, pemerintah bisa memperbaiki tingkat infrastruktur yang ada di Indonesia.
“Jadi bukan fasilitas pajak yang dipertanyakan, tapi situasi ekonomi, dan perbaikan infrastruktur, dengan begitu dana itu akan datang sendiri nantinya,” tegas Ecky.
Selain itu, Indonesia akan mengimpelemantasi pertukaran data perbankan dan perpajakan di 2018. Maka, pemerintah kemungkinan bisa menarik dana lebih banyak dari luar negeri.
“Kalau memang dibuka (data informasi perpajakan). Kenapa sekarang dikasih tax amnesty-nya. Bukan tidak setuju tax amnesty tapi tax amnesty harus dijadikan instrumen reformasi pajak,” pungkas Ecky.‎
(SAW)

