CITAX

Tarif Pajak Turun Jadi 0,5 Persen, Angin Segar buat UKM

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha kecil dan menengah (UKM) atau pajak UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Sementara itu, batasan omzet yang masuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap sebesar Rp 4,8 miliar setahun.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai kebijakan itu menjadi angin segar bagi pelaku UKM dan menepis anggapan agresivitas pemerintah untuk memungut pajak UKM.

“Keputusan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UKM dan menepis tuduhan pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak,” kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Yustinus menambahkan, pemangkasan tarif pajak UKM sekaligus menjawab penantian para pedagang online atau e-commerce yang berharap adanya insentif pada fase pertumbuhan ini.

Pilihan mempertahankan batas omzet pengusaha kena pajak bagi UKM yang tetap Rp 4,8 miliar setahun, dianggap Yustinus sangat wajar di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang menggeliat.

“Apalagi jika memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir, secara riil ambang batas ini sudah turun atau disesuaikan. Secara administrasi hal ini juga akan memudahkan wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak,” dia menerangkan.

“Keputusan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UKM dan menepis tuduhan pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak,” kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Yustinus menambahkan, pemangkasan tarif pajak UKM sekaligus menjawab penantian para pedagang online atau e-commerce yang berharap adanya insentif pada fase pertumbuhan ini.

Pilihan mempertahankan batas omzet pengusaha kena pajak bagi UKM yang tetap Rp 4,8 miliar setahun, dianggap Yustinus sangat wajar di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang menggeliat.

“Apalagi jika memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir, secara riil ambang batas ini sudah turun atau disesuaikan. Secara administrasi hal ini juga akan memudahkan wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak,” dia menerangkan.

Sumber: LIPUTAN6.COM, 20 Maret 2018

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *