Headline Internasional

Is the Race to the Bottom Over?

Pada 8 Oktober, beberapa negara adidaya menyepakati Kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global) sebesar 15% di bawah kepemimpinan OECD. Ini berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan tahunan lebih dari 750 juta euro (setara $868 juta). Jika disetujui dan diterapkan sepenuhnya, pajak ini akan menghasilkan tambahan pendapatan pajak global sekitar $150 miliar per tahun.

Perjanjian tersebut diharapkan akan selesai minggu ini di Washington dan ditandatangani oleh para pemimpin nasional di akhir bulan Oktober, kemudian sepenuhnya diterapkan pada tahun 2023.

Salah satu argumen menentang pajak minimum global adalah bahwa ini dianggap sebagai cara negara-negara kaya untuk mengeroyok perusahaan dan mengambil pajak yang berlebihan. Argumen lain adalah bahwa ketentuan ini dapat merugikan negara-negara miskin yang memiliki tarif pajak rendah. Negara miskin yang tidak menarik bagi perusahaan multinasional mungkin ingin menetapkan tarif pajak perusahaan sangat rendah untuk menarik investasi, dan pajak minimum global akan menangkalnya. Namun dalam praktik, banyak negara dengan pajak perusahaan yang sangat rendah atau nol bukanlah berstatus negara miskin tetapi surga pajak yang nyaman, seperti Jersey, Guernsey, Bermuda, dan Kepulauan Virgin Inggris.

Di samping itu, kekhawatiran lain adalah bahwa pajak minimum global dapat mengurangi investasi di negara-negara kaya seperti Amerika Serikat. Juan Carlos Suarez Serrato di tahun 2019 meneliti perusahaan multinasional AS yang kehilangan akses ke surga pajak mengalami kenaikan tarif pajak efektif, dan meresponsnya dengan mengurangi investasi dan pekerjaan domestik.

Sumber: New York Times, 11 Oktober 2021 | Oleh: Peter Coy

Komentar Anda