Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai reformasi administrasi perpajakan yang dijalankan pemerintah merupakan instrumen vital dalam menekan ruang gerak praktik korupsi. Meskipun praktik suap dan negosiasi pajak masih ditemukan, pembenahan sistem administrasi dianggap sebagai fondasi dasar yang membatasi peluang penyimpangan secara signifikan.
Kepala Riset CITA, Fajry Akbar, menjelaskan bahwa langkah digitalisasi sistem dan perbaikan prosedur pelayanan telah meminimalisasi interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas. Pengurangan kontak fisik ini menjadi kunci dalam memperkecil celah koruptif di lapangan.
“Perbaikan administrasi, baik itu digitalisasi maupun perubahan prosedur, itu memperkecil peluang terjadinya korupsi di sektor pajak,” ujar Fajry Akbar saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).
Fajry memperingatkan bahwa tanpa pembenahan administrasi yang konsisten, potensi korupsi di sektor perpajakan justru berisiko menjadi jauh lebih besar dan tidak terkendali. Ia menekankan bahwa reformasi administrasi adalah langkah dasar yang wajib dijaga keberlanjutannya.
“Tanpa adanya perbaikan administrasi, korupsi sektor pajak akan jauh lebih besar dan merajalela,” tambahnya.
Fajry lantas mengingatkan kembali momentum reformasi perpajakan jilid I pada periode 2004–2008. Transformasi tersebut dianggap sebagai tonggak perubahan besar dalam tata kelola dan budaya kerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sumber: investor.id



