KORAN-JAKARTA.COM | 23 FEBRUARI 2016
JAKARTA. – Rencana pemberian insentif fiskal melalui skema pengampunan pajak atau tax amnesty harus dirancang secara matang.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi celah kecurangan dari wajib pajak tak bertanggung jawab. Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai penerapan tax amnesty menjadi keharusan untuk mendongkrak penerimaan fiskal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Pendekatan tersebut, menurut dia, saat ini cukup tepat mengingat Indonesia masih jauh dari siap untuk dapat menerapkan praktik pemungutan pajak yang baik dan ideal. Yustinus memperingatkan penundaan pemberlakuan pengampunan pajak dapat menurunkan kredibilitas pemerintah dan kepercayaan wajib pajak (WP) terhadap otoritas pajak.
Tak hanya itu, penundaan akan mendatangkan penilaian miring dari sejumlah negara yang selama ini khawatir akan tersedot likuiditasnya.
“Meski demikian, pengampunan pajak tetap harus dirancang dengan matang, ditutup dari lubang moral hazard, dan ditujukan bagi sebesar-besarnya keuntungan publik,†ujar Yustinus kepada Koran Jakarta, Selasa (23/22).
Pada saat bersamaan, lanjut Yustinus, pemerintah mesti serius melakukan perluasan akses ke data perbankan, integrasi NIK dan NPWP, perbaikan koordinasi kelembagaan, integrasi sistem administrasi berbasis teknologi informasi, dan konsistensi penegakan hukum.
Saat ini, Rancangan Undang- Undang (RUU) Tax Amnesty masih dibahas di legislatif. Pemberlakuan tax amnesty tak terlepas dari rendahnya tingkat kepatuhan WP dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Pada 2010 hanya sebesar 58 persen, lalu turun pada tahun 2011 menjadi 53 persen, kemudian 41 persen pada 2012 dan pada 2013 merosot jadi 37 persen.
Repatriasi Dana
Tak hanya itu, skema pengampunan pajak diharapkan dapat menarik kembali (repatriasi) dana yang kini terparkir di luar negeri dengan jumlah sangat besar. Menurut laporan Tax Justice Network pada 2010, sedikitnya ada 331 miliar dollar AS atau setara 4.500 triliun rupiah aset orang Indonesia ditempatkan di negara suaka pajak (tax haven).
Pemerintah berharap tax amnesty dapat diterapkan sebelum pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.
Melalui AEoI, semua negara akan membuka informasi untuk kebutuhan pajak sehingga tidak ada lagi tempat bagi WP menyembunyikan kekayaannya (no where to hide) dan tidak ada lagi kerahasiaan perbankan (no banking secrecy).
Karenanya, Yustinus menegaskan pertaruhan sangat besar bagi Indonesia apabila gagal merealisasikan program tax amnesty.
“Maka tak ada kata selain program ini harus sukses berapa pun ongkosnya, termasuk jika harus bertarung sengit di parlemen atau tajam mengkritik pemerintah – dengan menambal lubang kelemahan dan menutup celah permainan. Selagi masih ada waktu, mari dimanfaatkan,†jelasnya. mad/E-10


