CITAX

Ombudsman Minta Jokowi Tidak Tandatangani Revisi PP 52/53 Tahun 2000

SELULER.ID | 11 Oktober 2016

wp-1476178649011-2

Jakarta, Selular.ID – Rencana pemerintah untuk segera mensahkan revisi peraruran pemerintah (PP) 52/53 tahun 2000 dinilai Ombudsman RI tidak layak karena cacat prosedur.

Oleh karena itu Alamsyah Saragih, anggota Ombudsman RI meminta presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani revisi aturan tersebut. Salah satu indikasi cacat prosedur ini dikatakan Alamsyah adalah tidak adanya diseminasi publik atas aturan tersebut.

“Dari informasi yang saya terima revisi PP ini sudah ada di sekretariat negara untuk segera ditandatangani presiden. Saran saya ditunda saja dulu daripada bolong-bolong dan cacat prosedur. Menterinya sendiri belum pernah menjawab apakah konsultasi publik sudah dilakukan apa belum. Apakah ini sesuai dengan UU tidak? Dan kemudian apakah ini ada gak batasan-batasan terkait itu?” kata Alamsyah.

Alamsyah lebih lanjut menyampaikan setidaknya ada 6 malprosedur yang ada dalam proses penetapan revisi PP ini termasuk pengabaian partisipasi publik dalam pembentukan aturan ini.

Selain itu revisi PP ini dinilai menimbulkan pelayanan yang diskriminatif dimana pemberlakuan berbagi jaringan yang tanpa batasan sedemikian rupa akan membuat operator lebih berkonsentrasi melayani masyarakat di wilayah padat dan rawan terjadi praktek kartel.

Menutup informasi tanpa mempertimbangkan kepentingan publik. Hingga saat ini dikatakan Alamsyah keputusan menteri mengenai lisensi modern kepada setiap operator tidak bisa diakses publik pada tingkat yang cukup untuk mengetahui apakah pembebanan dan realisasi kewajiban dilakukan secara adil.

Komentar Anda