CITAX

Ombudsman: Industri Telekomunikasi Berpotensi Maladministrasi

NERACA.CO.ID | 13 Oktober 2016
Ombudsman: Industri Telekomunikasi Berpotensi Maladministrasi
NERACA
Jakarta – Industri telekomunikasi di Indonesia berpotensi maladminitrasi terkait dengan rencana Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang kebijakan network sharing atau berbagi jaringan telekomunikasi.
“Hal tersebut menurut saya berpotensi munculnya pengabaian partisipasi publik karena pembentukan peraturan tanpa mekanisme konsultasi publik yang memadai,” kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih ketika berdiskusi di Jakarta, Rabu (12/10).
Kemudian juga bisa berdampak adanya pelayanan yang diskriminatif, karena pemberlakuan praktik berbagai jaringan dan spektrum tanpa pembatasan sedemikian rupa, akibatnya operator melayani masyarakat di wilayah padat penduduk serta rawan praktik kartel.
Selanjutnya juga berakibat menutup informasi tanpa mempertimbangkan kepentingan publik. Hingga saat ini operator tidak bisa diakses publik pada tingkat yang cukup, untuk mengetahui apakah pembebanan dan realisasi kewajiban dilakukan secara adil.
Hal yang lain yaitu merugikan keuangan negara yang disebabkan pembiaran perang harga.
Sebelumnya, Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan pemerintah agar meninjau kembali rencana revisi PP Nomor 52/2000 dan PP Nomor 23/2000 tentang Berbagi Jaringan dan Tarif Interkoneksi.
“Kebijakan yang kurang transparan dan berdalih demi persaingan sehat dalam rangka menyongsong era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini pada akhirnya justru berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan negara dari sisi pendapatan,” kata Yustinus.
Berdasar dengan pertimbangan tersebut ia menyarankan bahwa Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) baiknya menetapkan harga interkoneksi secara asimetris berbasis ongkos pemulihan dan coverage masing-masing operator secara berimbang. Karena jika diterapkan tarif simetris berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut dia, hal tersebut bisa memberikan ruang bagi provider tertentu yang memiliki biaya operator lebih rendah dari tarif koneksi, untuk menekan harga lebih rendah lagi sehingga terjadi perang harga.
Kemudian dari peraturan tersebut, bisa berpotensi membuat negara merugi dari sisi penerimaan negara. Perang harga yang tidak adil dapat menurunkan penjualan dan laba bersih, selanjutnya berdampak pada turunnya kontribusi PPN, PPh dan PNBP.
Estimasi potensial loss atas revenue industri sebesar Rp14 triliun. Penurunan kontribusi PNBP diperkirakan sebesar Rp245 miliar (1,75 persen x Rp 14 triliun). Lebih lanjut lagi akan terjadi penurunan penerimaan PPN sebesar Rp1,4 triliun dan PPh Badan sebesar Rp559 miliar.
“Yang jelas juga bisa menurunkan daya saing perusahaan yang dipaksa berbagi jaringan, dapat menurunkan deviden sebagai bagian keuntungan pemerintah,” kata Yustinus.
Penerapan kebijakan berbagi jaringan juga harus dilakukan dengan cermat melalui beberapa pertimbangan, yaitu seperti mempertimbangkan perbedaan kontribusi investasi antarprovider atau perbedaan komitmen pembangunan BTS yang ditujukan terhadap wilayah yang belum ada layanan.
Rancangan Peraturan Pemerintah harus ditujukan untuk menggerakkan sektor strategis industri telekomunikasi dalam negeri dan mengakselerasi target 100 persen cakupan broadband Indonesia. Ant

Komentar Anda