BERITAX

Perlunya Pajak CO2 Kendaraan Bermotor

BERITASATU.COM | 18 November 2016

Joko Tri Haryanto, Peneliti, BKF, Kemenkeu.
Joko Tri Haryanto, Peneliti, BKF, Kemenkeu.

Oleh Joko Tri Haryanto*)

Pada 2009, Presiden SBY menyampaikan komitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga 26% dengan pendanaan domestik serta 41% jika mendapatkan bantuan pendanaan internasional hingga tahun 2020.

Komitmen tersebut kemudian diregulasikan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional dan Daerah (RAN/RAD) Penurunan Emisi GRK. Selain kewajiban pendanaan, regulasi tersebut juga menyebutkan sektor-sektor utama penyumbang emisi di Indonesia yaitu kehutanan dan lahan gambut, energi, transportasi, industri serta limbah. Pada awal 2015, target tersebut kemudian direvisi menjadi 29% dan 41% dengan horison waktu 2030.

Komitmen penurunan emisi GRK secara nasional tersebut sekiranya menjadi sangat relevan jika dikaitkan dengan kondisi sektor transportasi saat ini. Berbagai laporan dan review lembaga menempatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan tingkat kemacetan terparah di dunia.

Survei yang dilakukan Castrol misalnya, menyebutkan bahwa Jakarta menjadi kota termacet di dunia dengan frekuensi 33.240 kali mengerem dalam setahun, mengalahkan Istanbul, Meksiko City, St. Petersburg, Moskow, Roma, Bangkok, Guadalajara serta Buenos Aires. Ironisnya, Kota Surabaya juga tercatat sebagai kota termacet ke-4 di dunia dengan frekuensi mengerem 29.880 kali dalam setahun.

Tak salah jika Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan banyak terobosan dalam upaya memecahkan penyakit kemacetan total di ibu kota ini. Selain pembangunan Mass Rapid Transportation (MRT), dalam waktu yang bersamaan dilakukan perluasan elevated way untuk Trans- Jakarta, pembangunan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) dan Light Rail Transit (LRT).

Keseluruhan upaya tersebut juga dibarengi dengan berbagai kebijakan dari sisi manajemen transportasi dan pengenaan fiskal perpajakan daerah misalnya kebijakan plat nomor kendaraan bermotor ganjil genap, Electronic Road Pricing (ERP) dan progresivitas untuk pengenaan pajak transportasi (Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Konsep pajak CO2 kendaraan
Sayangnya hingga kini, industri otomotif masih menjadi salah satu penyumbang PDB terbesar di Indonesia. Karenanya arah kebijakan pemerintah masih memberikan peluang untuk peningkatan produksi kendaraan bermotor. Namun demikian, tanpa perlu mempertentangkan kebijakan tersebut, peningkatan produksi kendaraan bermotor ke depannya wajib menjadikan indikator emisi sebagai salah satu dasar pertimbangan utama.

Dengan demikian, kualitas lingkungan dan udara masih dapat dijaga bersamaan dengan upaya mengurangi tingkat kemacetan. Peningkatan produksi kendaraan bermotor yang semakin concern dengan isu emisi lingkungan menjadi urgent ketika pemerintah juga memberikan berbagai insentif kemudahan khususnya dari sisi perpajakan. Pengembangan program low cost green car (LCGC) misalnya, pemerintah telah memberikan banyak insentif pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sangat signifikan.

Berikutnya, pemerintah juga berencana untuk memberikan kebijakan yang sama dalam pengembangan kebijakan produksi kendaraan bermotor rendah emisi (low emission carbon/LEC) dengan menggunakan acuan konsumsi BBM. Semakin irit konsumsi BBM-nya maka diskon PpnBM-nya juga semakin besar. Kendaraan bermotor dengan konsumsi BBM 1 liter untuk 18 – 20 km akan mendapatkan potongan sebesar 25% dari tarif yang berlaku.

Sementara konsumsi 1 liter untuk kendaraan hingga di atas 28 km, akan mendapatkan diskon hingga 50% dari tarif berlaku. Kewajiban lainnya tentu terkait dengan produksi domestik serta penggunaan komponen dalam negeri (TKDN). Penulis mengingatkan pentingnya membangun mekanisme insentif dan dis-insentif. Karena insentif sudah diobral dalam bentuk diskon tarif PPnBM, maka perlu disusun skema dis-insentifnya. Di sinilah kemudian muncul potensi pengenaan pajak emisi kendaran bermotor.

Hingga saat ini, pemerintah sudah menerapkan standar pengaturan emisi sebagai prasyarat di dalam perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bahkan persyaratan mengenai emisi sudah menjadi aturan tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Berdasarkan besarnya dampak yang ditimbulkan, penulis menyarankan untuk mengkaji lebih dalam kemungkinan pengenaan pajak emisi kendaraan bermotor berbarengan dengan pengenaan PKB. Dengan pengenaan pajak emisi kendaraan bermotor, nantinya tidak akan menghilangkan kewajiban pembayaran PKB, namun ada sedikit penyesuaian di dalam sistem pemungutannya.

Untuk kendaraan bermotor yang melebihi ambang batas emisi, akan dikenakan tarif pajak progresif, sebaliknya untuk kendaraan bermotor yang mampu mengelola emisi di bawah ambang batas, akan memperoleh keringanan tarif pajak. Pajak emisi tersebut nantinya akan dikenakan oleh pemda dan dikelola oleh provinsi, berbarengan dengan pengenaan PKB di dalam STNK pemilik kendaraan bermotor.

Pajak emisi kendaraan bermotor juga wajib di-ear marking kepada pembangunan infrastruktur jalan, pemeliharaan jalan, infrastruktur transportasi umum, pengembangan bahan bakar alternatif, pengujian emisi serta upaya perbaikan kualitas udara yang tercemar. Pemda yang tidak menaati aturan penggunaan dapat dikenakan sanksi dan hukuman misalnya tidak mendapatkan alokasi dana untuk periode selanjutnya.

Demi tujuan perbaikan bersama Jakarta yang kita cintai, rumusan di atas tentu bukan hal mutlak yang tidak dapat diperdebatkan. Justru berbagai masukan yang konstruktif sangat dibutuhkan. Namun, semuanya harus bermuara pada satu tujuan bersama: menciptakan transportasi Jakarta yang bersahabat dan bermartabat.

*) Joko Tri Haryanto, Peneliti, BKF, Kemenkeu
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja

 

Komentar Anda