
Dashboard statistik amnesti pajak terpantau relatif tidak berubah dari posisi akhir yang dicapai pada periode pertama.  Kendati secara rupiah harta yang dilaporkan cukup besar, penambahan basis pajak terutama dari sisi wajib pajak baru juga masih minim.
Permintaan pengampunan pajak hingga dua pekan pertama November terpantau berasal dari 480.172 wajib pajak (WP). Uniknya, keikutsertaan WP yang selama ini sudah lapor surat pemberitahuan (SPT) masih mendominasi yakni sekitar 75,3% atau sebanyak 361.518 WP.
Pada saat yang bersamaan, keikutsertaan WP yang selama ini terdaftar tapi tidak pernah melaporkan SPT hanya 84.776 WP atau sekitar 17,7%, sedangkan masyarakat yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pascaberlakunya amnesti pajak hanya 19.431 atau sekitar 4%.
Dari sisi waktu implementasi memang masih ada sekitar 4,5 bulan hingga 31 Maret 2017. Namun, pada saat implementasi sunset policy  yang dianggap sebagai amnesti pajak dengan dosis ringan pada 2008, Ditjen Pajak berhasil menambah 3,55 juta WP baru.
“Kami masih belum puas, tax base-nya rendah. Ternyata memperluas tax base menjadi tantangan tersendiri karena yang ikut lebih banyak yang sudah ber-NPWP dan masuk di sistem,†celetuk Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani dalam diskusi terkait dengan indikator perpajakan Indonesia, pekan lalu.
Bisa jadi, sambungnya, selama ini pemerintah hanya terlalu fokus pada cara mendapatkan penerimaan yang besar, padahal pada saat yang bersamaan, masih banyak masyarakat yang berpenghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang belum masuk ke sistem sehingga tidak membayar pajak. Oleh karena itu, momentum amnesti pajak harus benar-benar dimanfaatkan.
Atas performa itu, Chatib Basri, ekonom dan Co-Founder Creco Research juga menyangsikan keberlanjutan upaya pemungutan pajak, terutama untuk tahun depan. Menurut dia, poin penting dari kebijakan pengampunan pajak yakni penambahan basis pajak baru. Apalagi, penerimaan rutin tahun ini hanya tumbuh sangat minim jika dibandingkan tahun lalu.
“Tentu ini harus ditambah karena kalau tax payer yang baru itu tidak begitu banyak, tahun depan tidak ada lagi penalti sehingga hanya kembali mendapat dari penerimaan normal,†katanya.
Menilik data Ditjen Pajak, hingga akhir Oktober 2016, penerimaan pajak total mencapai Rp870,95 triliun, naik sekitar 13,3% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya Rp768,51 triliun. Namun, jika uang tebusan dari tax amnesty hingga akhir Oktober senilai Rp94,1 triliun dikeluarkan dari perhitungan, pertumbuhan penerimaan pajak total hanya tumbuh 1,1%.
Selain itu, mantan menkeu ini meminta agar pemerintah mempercepat perbaikan sistem perpajakan sehingga data WP yang muncul dalam kebijakan pengampunan pajak bisa dimanfaatkan secara maksimal. Maklum, menurutnya, amnesti pajak seharusnya diluncurkan setelah reformasi di bidang perpajakan selesai dilakukan.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berpendapat lebih banyaknya keikutsertaan WP yang sudah melaporkan SPT dalam amnesti pajak mengindikasikan dua kemungkinan.
Pertama, kesadaran WP kelompok ini terkait dengan kewajiban di bidang perpajakan lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok WP yang selama ini tidak melaporkan SPT. Kedua, WP yang belum menyampaikan SPT tidak bermasalah dengan kondisi SPT-nya sehingga merasa tidak perlu meminta pengampunan pajak.
“Ya artinya sasaran atau fokus tax amnesty juga sebaiknya diarahkan ke yang sudah terdaftar tapi belum menyampaikan SPT, termasuk yang belum ber-NPWP,†tegasnya.
Hal ini, sambungnya, dikarenakan perluasan basis pajak hanya akan efektif dan optimal jika ada penambahan jumlah wajib pajak baru secara signifikan. Pihaknya dari awal berharap ada penambahan WP baru sekitar 5 juta – 10 juta.
//WP UKM//
Potensi penambahan WP baru dari kelompok usaha kecil dan menengah (UKM) cukup besar. Namun, beberapa pelaku sektor ini masih membutuhkan insentif yang lebih konkret terkait dengan keuntungan masuk sistem resmi perpajakan.
Pemerintah, lanjut dia, harus membuat paket kebijakan untuk UKM yang lebih komprehensif dengan mengedepankan insentif konkret seperti akses ke perbankan, dukungan pemasaran, kemudahan ekspor-impor, sarana pembukuan, perizinan, tarif yang murah, dan kemudahan administrasi perpajakan.
Tinjuan terkait pajak penghasilan (PPh) final 1% terhadap omzet, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2013 juga perlu dilakukan. Dalam catatan Bisnis, beberapa pelaku usaha juga mengeluhkan pajak final ini saat Ditjen Pajak blusukan ke beberapa pusat perbelanjaan.  “Tax amnesty adalah momentum untuk menarik mereka, tapi driver-nya tetap insentif,†imbuhnya.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP mengatakan tarif PPh final 1% sudah cukup ringan saat analisis diterbitkannya PP No. 46/2013. Namun demikian, DJP membuka evaluasi terhadap kebijakan ini.
“Tentunya satu kebijakan itu di-review kembali, demi suksesnya kebijakan terbut. Walaupun kami melihat itu seharusnya sudah sangat membantu. Namun kami akan lihat. Apakah itu terlalu tinggi atau sosialisasi yang kurang,†katanya.
Terkait dengan penambahan WP baru, pihaknya mengaku akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Untuk kelompok pelaku usaha UKM, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan asosiasi.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengaku belum bisa mengungkapkan kesimpulan adanya potensi anjloknya penerimaan pajak tahun depan karena sebagian besar sudah dideklarasikan saat amnesti pajak.
Kesimpulan itu akan keluar setelah analisis penyampaian SPT pada Maret-April 2017. Namun, mulai saat ini Ditjen Pajak sudah mulai mengolah data, terutama beberapa variabel harta yang akan menjadi basis pajak baru.
Ya, pekerjaan rumah masih menumpuk. Jangan sampai momentum itu justru hilang tertelan maraknya urusan politik saat ini.

