CITAX

CITA: Hasil Tax Amnesty Tahap Kedua Seharusnya Lebih Baik

BERITASATU.COM | 1 Desember 2016581480576580

Jakarta– The Executive Director of The Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan peluang hasil tax amnesty atau amnesti pajak tahap kedua seharusnya bisa lebih baik dari tahap pertama.

“Hal ini bisa dilihat dari data yang ada, bahwa ada sekitar 2 juta orang kaya di Indonesia, dan yang baru ikut amnesti pajak tahap pertama baru sekitar 400 ribu orang, dan itu pun tidak semuanya sangat kaya,” katanya dalam perbincangan bisnis yang diadakan oleh PASFM Radio Bisnis Jakarta, di Free Function Room Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (30/11) malam.

Namun, menurut Yustinus, amnesti pajak periode kedua mempunyai karakteristik dan tantangan yang berbeda. Tarif flat untuk UKM hingga Maret 2017 dan perkembangan politik merupakan tantangan yang harus diatasi pada amnesti pajak periode kedua ini.

Kunci keberhasilan dari amnesti pajak tahap pertama adalah kepastian politik dan hukum yang pada saat ini sedikit menghilang. Tantangan lainnya adalah belum adanya grand strategy yang efektif, yang membuat amnesti pajak menjadi trending topik kembali.

“Jangan terlalu cepat bereforia, serta lupa menjaga momentum,” kata Yustinus Prastowo mengingatkan.

Sementara Anggota Komisi 11 DPR, Mukhamad Misbakhun memberikan apresiasi terhadap Presiden Joko Widodo, yang mampu menjaga momentum amnesti pajak. “Yang harus diperhatikan adalah bagaimana tax amnesty ini pada akhirnya menjadi upaya komprehensif untuk reformasi perpajakan yang menyeluruh,” ujarnya.

Misbakhun juga sudah mengusulkan di badan legislasi untuk inisiasi RUU Konsultan Pajak, agar ada keseimbangan di wajib pajak.

Lebih jauh Misbakhun juga menjelaskan fase berikutnya adalah penegakan hukum. Mengenai masalah-masalah mendasar yang ada dalam amnesti pajak yang harus diselesaikan menurutya antara lain masalah administrasi seperti adanya orang yang belum menerima surat persetujuan amnesti pajak.

Ada juga masalah dari sisi kebijakan, seperti sinkronisasi laporan amnesti pajak dengan laporan yang akan dikirim ke KPK,untuk pejabat eselon.

Sikap optimistis terhadap amnesti pajak periode kedua juga dirasakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.

Sikap optimistis ini didasari hasil evaluasi amnesti pajak periode pertama yang menggembirakan karena jumlah uang tebusan cukup besar, namun belum memuaskan mengingat masih sedikit jumlah wajib pajak yang ikut.

Untuk dapat menjaga momentum tax amnesty, Kementerian Keuangan terus melakukan sosialisasi secara segmented, seperti melakukan pendekatan ke UKM, ke sektoral seperti pertambangan, dan ke sektor profesi seperti lawyer, dokter dan artis.
Hestu Yoga Saksama juga menjelaskan pada 2 bulan pertama tax amnesty periode ke dua sudah ada sekitar 80 ribu wajib pajak yang ikut, ini jauh lebih tinggi dibanding 2 bulan pertamatax amnesty periode pertama yang hanya 21 ribu.

Penyuluhan bagi artis
Sementara itu, pengacara, politisi, sekaligus artis, Ruhut Sitompul, menjelaskan untuk para artis sebaiknya harus diberikan penyuluhan, karena sebenarnya bayaran yang mereka terima sudah dipotong oleh pajak, namun banyak yang belum mengetahui ada pajak-pajak lain. Ruhut juga mengingatkan para lawyer yang belum memiliki NPWP, agar jangan mengakali hukum.

Untuk mendorong agar UKM ikut program tax amnesty periode kedua, menurut Wakil Sekretaris Umum Apindo, Iftida Yasar, yang dilakukan Apindo saat ini adalah melakukan sosialisasi ke UKM. Iftida Yasar melihat pemahaman di level kantor cabang pajak juga belum sama.

Tax amnesty seolah-olah menjadi wajib/keharusan, padahal sebenarnya adalah pilihan mengingat jika tidak ada yang dilaporkan maka tidak perlu dilaporkan. Selain itu jika UKM tersebut memiliki banyak harta/tanah tetapi tidak memiliki uang tunai untuk membayar tax amnesty maka perlu diarahkan dengan benar.

Iftida Yasar menilai perlu adanya edukasi dan penjelasan yang tuntas ke sektor UKM. Selain itu daftar tanya jawab yang baku juga diperlukan, agar jawaban terhadap sebuah pertanyaan menjadi sama di seluruh Indonesia, seperti apa yang dimaksud dengan harga wajar, siapa yang menentukan.

Iftida Yasar menambahkan pihak perpajakan juga harus mengerti jenis usaha para wajib pajak, seperti para pengusaha katering sangat keberatan dengan penerapan setengah persen dari omset, karena hasil omset kebanyakan digunakan untuk bahan baku.

L Gora Kunjana/GOR

Sumber : http://www.beritasatu.com/makro/402321-cita-hasil-tax-amnesty-tahap-kedua-seharusnya-lebih-baik.html

Komentar Anda