CITAX H1

Catatan Sektor Perpajakan Setahun Pemerintahan jokowi-JK

BERITADETIK.COM | 20 OKTOBER 2015

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo membicarakan, setahun kepemimpinan Presiden jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (jokowi-JK), terdapat beberapa pencapaian yang layak buat diapresiasi meski belum memuaskan.

Trisakti dan Nawacita ialah platform visi yang bisa dijadikan rujukan buat menilai apakah kebijakan pemerintah sesuai visi atau justru melenceng.

“Di bidang perpajakan, kami menunjukkan penilaian dan catatan sebagai berikut. Pertama, nawacita ialah visi yang memuat platform reformasi kebijakan perpajakan menyeluruh karena menyentuh dimensi regulasi, kelembagaan, dan administrasi,” kata Yustinus kepada BeritaDetik.com dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Kekuatan Nawacita ialah menempatkan pajak sebagai instrumen fiskal yang terukur dan efektif dalam bingkai kesadaran ideologis bahwa politik aturan perlu ditata ulang.

Kedua, janji penting Nawacita ialah transformasi kelembagaan, yaitu memproduksi Badan Penerimaan Negara yang lebih otonom, andal dan profesional, sasaran tax ratio 16% pada 2019, dan desain ulang arsitektur fiskal yaitu rekoneksi belanja-penerimaan supaya lebih bermanfaat bagi rakyat.

“Ketiga, pemerintahan jokowi-JK memulai tahun pertama pemerintahannya dengan menaikkan sasaran penerimaan pajak yang sangat tinggi tanpa mengukur kapasitas pemungutan. Tekanan sasaran inilah berakibat pada aktivitas pemungutan pajak yang instan dan proaktif sebagai akibatnya berpotensi mendistorsi hak-hak wajib pajak,” ungkap Prastowo.

Keempat, jokowi-JK melalui Perpres 37/2015 pula sudah menaikkan remunerasi pegawai pajak sangat signifikan. Hal inilah ialah prasyarat bagi kinerja pemungutan yang lebih optimal. namun, skema dan struktur remunerasi perlu dicermati ulang, baik dari sisi keadilan pula efektivitasnya.

Kelima, pemerintah pula memulai tahun pertama dengan pergantian Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai melalui seleksi terbuka. Meski masih terdapat beberapa kelemahan, proses inilah agak bagus sebagai pondasi rapikan kelembagaan ke depan dan diharapkan pimpinan lembaga lebih bertanggung jawab, akseptabel dan kompeten.

“Enam, kenaikan sasaran penerimaan pajak belum diikuti pemahaman yang baik akan pentingnya reformasi perpajakan komprehensif, sebagai akibatnya kebijakan perpajakan masih bertumpu pada intensifikasi dan ekstensifikasi tanpa arah yang kentara, belum menunjuk pd sektor potensial, menyasar grup tidak patuh, dan dilandasi upaya membangun kepatuhan sukarela wajib pajak,” tuturnya.

ke 7, tahun Pembinaan Wajib Pajak ialah acara yang agak bagus sebagai upaya membangun kesadaran dan kepatuhan pajak, meski dalam praktik mengalami banyak sekali hambatan, termasuk penyimpangan pemerintah sendiri dengan mewacanakan tax amnesty.

“Delapan, sensitivitas pemerintah akan pentingnya aspek pajak sebagai diskon mulai ada dikala pada Semester II mulai terjadi perubahan orientasi kebijakan pajak yang mendukung pemulihan ekonomi,” kata beliau.

taktik pemungutan pajak yang lebih longgar, lanjut beliau, akan memberi rasa nyaman bagi rakyat. Di sisi lain sasaran sebaiknya lebih realistis dan tidak dijadikan berukuran satu-satunya kinerja Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

“sesuai hal tadi kami mendesak supaya, pertama, jokowi-JK konsisten dengan visi nawacita sebagai akibatnya kebijakan pajak akan mendukung fiskal sustainability bagi pencapaian kesejahteraan rakyat,” katanya.

Kedua, melakukan reformasi kelembagaan yaitu segera mewujudkan Badan Penerimaan Negara yang andal, otonom, dan profesional, rekoneksi belanja dengan penerimaan, menyusun taktik jangka menengah berkelanjutan, dan memproduksi lembaga Koordinasi Penegak aturan.

“menaikkan kecepatan proses revisi UU Perpajakan dengan tetap memperhatikan prinsip dan asas perpajakan yang berkeadilan, memproduksi kepastian aturan, efisien, dan melindungi hak-hak wajib pajak,” imbuhnya.

Keempat, menempatkan sasaran perpajakan dalam bingkai reformasi fiskal dengan mempertimbangkan kapasitas kelembagaan, alokasi tax expenditure (diskon), dan kebutuhan belanja riil pemerintah, termasuk pelibatan pemerintah wilayah dan kementerian/lembaga.

Kelima, jokowi-JK menahan pemberlakuan pengampunan pajak sampai beberapa prasyarat pokok disiapkan: administrasi pasca-pengampunan, skema manajemen kepatuhan pajak, revisi UU Perbankan, inisiasi Single Identification Number (SIN).

Keenam, Menteri Keuangan dan jajarannya menaikkan komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang lebih luas, termasuk tidak sekadar menjadikan wajib pajak dan komunitas perpajakan sebagai objek kebijakan namun sebagai subjek yang memiliki hak dan tanggung jawab setara dalam pembangunan.

ke 7, Kemenkeu, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai menjamin konsistensi kebijakan perpajakan yang mengedepankan pembinaan, pelayanan, bimbingan dan prioritas penyelesaian administrasi yang objektif dan adil, pemenuhan hak wajib pajak sesuai UU. Di sisi lain berani melakukan penegakan aturan yang keras dan tegas terhadap pengemplang pajak.

Kedelapan, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dan aturan yang berlaku supaya memproduksi kepastian aturan, menjamin rasa keadilan, dan menaikkan kepercayaan yang penting bagi kepatuhan sukarela.

Terakhir, publik terus-menerus melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan jokowi-JK, supaya pemerintahan demokratis yang dipilih rakyat inilah setia dan tidak melenceng dari visi trisakti dan janji nawacita.

Komentar Anda