Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui jajaran Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali melakukan tindakan pemblokiran terhadap 65 importir yang terindikasi tidak patuh pajak, antara lain tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Dalam hal ini, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memberikan apresiasi atas langkah tersebut.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menyatakan bahwa pihaknya menyampaikan apresiasi kepada jajaran DJBC Kemenkeu yang sangat gigih dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap para importir nakal dan tidak patuh yang merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.
“Praktik ini sudah berlangsung lama dan selama ini untouchable. Strategi hukum yang tidak patuh dan layani yang patuh sangat tepat diterapkan agar terbangun budaya patuh pajak,” ujar Yustinus, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
Selain itu, lanjutnya, CITA mendorong seluruh pemangku kepentingan, terutama institusi penegak hukum dan keamanan mendukung langkah DJBC secara konkret agar tindakan pencegahan dan penegakan hukum semakin efektif dan berdampak positif bagi perekonomian, khususnya mendukung upaya memberantas praktik beking yang merugikan.
“Program lain yang patut diapresiasi sebagai langkah maju adalah integrasi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai komitmen reformasi pelayanan dan administrasi yang memberikan kemudahan, di samping meningkatkan efektivitas pengawasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, tambahnya, CITA mendorong DPR untuk mempercepat revisi UU Perpajakan, UU Cukai dan infrastruktur pendukung lainnya agar reformasi pajak dan reformasi kepabeanan dan cukai berjalan lancar, tepat waktu, sesuai sasaran dan target, sehingga berdampak signifikan pada peningkatan kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara.
Ia menambahkan, DJBC perlu terus memegang teguh komitmen reformasi melalui peningkatan integritas, profesionalitas dan kompetensi, sebagai langkah antisipasi kemungkinan serangan balik dan berbagai tekanan untuk melemahkan institusi.
Selain itu, CITA juga mengajak elemen masyarakat sipil untuk terlibat aktif mengawal reformasi DJBC dan membantu menghadapi gangguan dan hambatan, terutama melalui strategi naming and shaming (tunjuk hidung dan permalukan), agar menimbulkan efek jera.
“Langkah-langkah integrasi dan koordinasi kelembagaan antara Ditjen Pajak dan DJBC sangat strategis dan penting untuk dilanjutkan, terutama sebagai bagian persiapan pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan yang diharapkan menjadi solusi agar sistem perpajakan lebih kredibel dan akuntabel dan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan,” pungkasnya.
Sumber: Metrotvnews.com, 29 Mei 2017

