DETIK.COM | 04 April 2016
Jakarta -Bank penerbit kartu kredit memiliki kewajiban menyerahkan data transaksi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setiap akhir bulan.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyarankan Ditjen Pajak lebih spesifik dalam menelusuri data tersebut. Misalnya hanya untuk transaksi di atas Rp 50 juta. “Ini kan untuk mapping pengguna kartu kredit, plafon di atas Rp 50 juta saja yang wajib diberikan. Di bawah itu dianggap karyawan yang sudah lapor pajak atau belum prioritas,” terangnya, kepada detikFinance, Senin (4/4/2016). Hal lainnya, kata Prastowo, seperti nasabah yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang belum membayar dan melaporkan pajak. Ini bisa dimulai dengan mensinergikan sistem informasi teknologi, antara Ditjen Pajak dengan perbankan. “Kenapa tidak dipikirkan interkoneksi saja, dengan standar bersama NIK dan NPWP, data kartu kredit itu langsung terkoneksi ke sistem pajak dan dikelompokkan per wajib pajak yang profilnya menyimpang baru ditindaklanjuti,” papar Prastowo. Prastowo beranggapan, cara tersebut juga akan memudahkan Ditjen Pajak, sembari terus memperbaiki sistem teknologi informasi. “Ini lebih sebagai bahan profiling sebenarnya, apakah belanja sesuai profil income. Maka sambil perbaiki sistem IT, ambil data yang besar dulu saja,” tukasnya.




