BERITAMETRO.COM | 28 Juni 2016
JAKARTA (BM)Â – Sejumlah petinggi PDIP menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (27/6) siang. Mereka adalah putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto dan Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR Hendrawan Supratikno.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang juga merupakan politikus PDIP menyatakan, pertemuan antara PDIP dengan Presiden Jokowi hanya untuk menyamakan persepsi.
“Intinya bahwa sebagai fraksi terbesar pendukung pemerintah, ada beberapa yang perlu disamakan. Alhamdulillah, sudah sama, klop apa yang nanti akan menjadi sikap fraksi PDIP di beberapa hal sudah disampaikan secara langsung kepada Presiden,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/6).
Pramono enggan mengungkapkan detail poin apa saja yang dibahas dalam pertemuan yang disebutnya untuk menyamakan persepsi,
“Tidak elok (disampaikan). Dalam hal ini kan, saya sebagai pembantu Presiden. Pokoknya pertemuan itu atas permintaan fraksi PDIP karena memang besok kan ada keputusan hal yang berkaitan dengan tax amnesty, APBN-P dan juga setelah itu ada beberapa rancangan undang-undang yang perlu diselaraskan,” sambungnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR Hendrawan Supratikno mengatakan sebelum menemui Presiden Jokowi, Megawati Soekarnoputri telah memberikan arahan terkait apa yang harus disampaikan kepada Jokowi.
Usulan Demokrat dan PKS
Fraksi Demokrat dan PKS menginginkan agar pembayaran uang tebusan hanya untuk menghapus sanksi denda administrasi dan pidana perpajakan.
Adapun utang pokok Wajib Pajak (WP) tetap harus dibayar oleh WP yang mengajukan tax amnesty. Sementara fraksi-fraksi lain menyetujui bahwa utang tebusan pada prinsipnya merupakan pengganti dari utang pokok pajak, sanksi administrasi dan pidana pajak.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan, jika pembahasan tax amnesty terus molor, maka justru merugikan ekonomi Indonesia, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Menurut Misbakhun, kebijakan tax amnesty akan meningkatkan rasio pajak Indonesia yang saat ini masih rendah. Dengan demikian, tax rasio Indonesia bisa sepadan dengan negara-negara yang level ekonominya setara dengan Indonesia.
Usulan Demokrat
Namun, usulan Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal tax amnesty atau pengampunan pajak dinilai tidak masuk akal.
Jika usulan mereka diterapkan,  maka minat Wajib Pajak untuk berpartisipasi dalam kebijakan tax amnesty bakal berkurang drastis. Konsekuensinya kebijakan  tax amnesty berpotensi tidak laku atau tidak optimal.
Padahal, tax amnesty sangat diperlukan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan pajak Indonesia di masa depan. Â Dengan penerimaan pajak yang lebih besar, pemerintah bisa leluasa membangun infrastruktur dan kesejahteraan sosial masyarakat.
“Itu (usulan fraksi) jelas tidak masuk akal dan tidak mungkin dijalankan,” kata pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo di Jakarta.
Tarif TebusanÂ
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja) telah selesai. Salah satu materi penting dalam pembahasan ini adalah tarif tebusan Tax Amnesty.
Tarif tebusan ini berlaku atas harta wajib pajak yang berada di dalam negeri, di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu minimal 3 tahun. Selain itu, diatur pula tarif tebusan atas harta wajib pajak di luar negeri dan tidak dialihkan, dan untuk wajib pajak yang menjalankan usaha.
Tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam negeri atau harta di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri dalam jangka waktu minimal 3 tahun, adalah sebagai berikut:
2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak undang-undang ini berlaku.
3% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak undang-undang ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.
5% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Tarif uang tebusan atas harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri adalah sebagai berikut:
4% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak undang-undang ini berlaku 6% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2016
10% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar:
0,5% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan.
2% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan, untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sampai dengan 31 Maret 2017.
Dalam hasil panja ini, ada catatan dari Fraksi PDI Perjuangan dan PKS terkait tarif uang tebusan ini, sedangkan 7 fraksi lainnya setuju. Oleh sebab itu, hasil rapat panja ini akan dibawa dalam pembahasan di tingkat rapat kerja pemerintah dan DPR. (det/tit)
Komentar Anda



