CITAX H1

Gagal di 2015, Ini Saran Untuk Ditjen Pajak Kejar Rp 1.350 T Tahun Depan

rupiahDETIK.COM | 10 NOVEMBER 2015

Jakarta -Gagalnya pemerintah mengejar target penerimaan pajak di tahun ini cukup jadi pembelajaran. Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengejar target di 2016, yang sejumlah Rp 1.350 triliun.

“Sisa dua bulan gunakan untuk fokus ke kebijakan dan strategi 2016 supaya bida langsung jalan dengan baik,” ujar Pengamat Pajak, Yustinus Prastowo‎, kepada detikFinance, Selasa (10/11/2015)

Prastowo merinci beberapa strategi yang bisa dimulai. Ditjen Pajak harus memetakan potensi pajak secara sektoral dan regional, dan memberikan keleluasaan tiap kantor wilayah atau sektor melakukan penggalian potensi sesuai kebutuhan. Untuk mendapatkan datanya, bisa bekerjasama dengan instansi terkait.

“Koordinasi antar lembaga, khususnya terkait data keuangan dan perbankan, terutama antara Ditjen Pajak-PPATK-BI-OJK, sehingga tindak lanjut akan lebih efektif,” ungkapnya.

Di samping itu, Ditjen Pajak bisa mengecek aktivitas Wajib Pajak (WP) berdasarkan transaksi keuangan atau barang. Tentunya perbedaan yang sangat mencolok akan mendorong pemeriksaan pendapatan dari WP beserta kewajiban pembayaran pajaknya.

“Integrasi identitas dan aktivitas, yaitu data matching berbasis NIK/NPWP dan transaksi keuangan/barang,” terang Prastowo.

Tahun 2016 disebut sebagai periode penegakan hukum. Ditjen Pajak juga harus‎ meningkatkan kerjasama dengan aparat hukum lainnya. Seperti Kepolisian, KPK atau yang lainnya.

“Koordinasi antar penegak hukum dengan join audit agar pemeriksaan lebih efisien dan efektif, misalnya dengan Ditjen Bea Cukai, Polri, dan instansi yang memiliki penyidik. Termasuk juga harmonisasi dan sinkronisasi aturan yang meningkatkan kepastian hukum,” paparnya.

Ditjen pajak, kata Prastowo, juga harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan tax ratio atau rasio pajak terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Ada beberapa kebijakan yang bisa direalisasikan, seperti tax amensty atau pengampunan pajak sesuai yang direncanakan pemerintah. Namun tanpa melupakan peningkatan pelayanan agar menciptakan kepercayaan publik.

“Membangun trust, dengan melindungi hak WP, memberikan hak atas fasilitas, meningkatkan belanja yang bermanfaat bagi publik,” pungkasnya.

Komentar Anda