NERACA.CO.ID | 02 November 2016
PRESIDEN AKAN PANGGIL PENGUSAHA BESAR
Jakarta – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meminta kalangan para pedagang dan pengusaha tidak perlu takut menghadapi petugas pajak. “Bapak dan Ibu enggak perlu takut, pegawai pajak enggak ada yang menakutkan. Yang takut sama orang pajak setan aja, karena setan enggak punya NPWP,” ujarnya dalam acara sosialisasi tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (2/11).
NERACA
Di tengah momentum sosialisasi program pengampunan pajak yang sekarang sudah memasuki tahap kedua, Direktorat Jenderal Pajak menyadari masih adanya pandangan masyarakat yang kerap ketakutan ketika harus berurusan dengan petugas pajak.
Hal itu ditengarai membuat masyarakat enggan datang ke kantor pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak secara rutin. Padahal, kata Ken, pemerintah sedang gencar menyosialisasikan program tax amnesty. Oleh karena itu, Ken selalu menggunakan pendekatan berbeda dalam setiap acara sosialiasi program pengampunan pajak.
Sebelumnya, terkait untuk menyukseskan program tax amnesty, Presiden Jokowi akan memanggil para pemilik perusahaan besar di akhir November 2016. Karena hingga saat ini, dana tebusan yang dibayarkan perusahaan besar non-UKM masih minim. Hingga Senin (31/10), dana tebusan sudah mencapai Rp 97,9 triliun atau 59,3% dari target.
“Pada pekan ketiga atau keempat November tahun ini, pemilik perusahaan besar akan saya panggil untuk mengingatkan pentingnya memanfaatkan program tax amnesty,” ujar Jokowi dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (31/10).
Cara yang sama telah dilakukan Presiden pada tahap pertama pertengahan September 2016.
“Saya akan tanya satu per satu pimpinan atau pemilik perusahaan. Saya minta mereka memanfaatkan tax amnesty. Saya bisa melakukan itu, karena pemerintah punya data yang cukup akurat,” ujarnya. Presiden optimistis, dana tebusan akan meningkat tajam jelang akhir Desember 2016.
Pada 31 Oktober 2016, total harta yang dideklarasikan sebesar Rp 3.883 triliun, di antaranya Rp 983 triliun deklarasi luar negeri. Sedangkan total dana tebusan sebesar Rp 97,9 triliun. Dari jumlah itu, dana tebusan orang pribadi non-UKM sebesar Rp 80,2 triliun. Sedangkan dana tebusan badan non-UKM baru sebesar Rp 10,4 triliun. “Saya yakin, dana tebusan badan non-UKM akan meningkat signifikan,” ujar Jokowi.
Dana tebusan UKM yang baru Rp 214 miliar, menurut Presiden, juga menjadi perhatian. Meski nilainya kecil dilihat per perusahaan, tapi secara agregat, nilai tebusan UKM akan cukup besar. Karena jumlah UKM sekitar 50 juta.
Sukses tax amnesty, kata Jokowi, terutama disebabkan oleh antusiasme masyarakat yang luar biasa. “Setiap saya melakukan pertemuan dengan pengusaha di berbagai kota, yang hadir selalu melebihi jumlah yang diundang. Kondisi itu yang membuat saya sejak awal optimistis, tax amnesty bakal sukses,” ujar Presiden.
Data Ditjen Pajak mengungkapkan, realisasi penerimaan pajakhingga akhir Oktober lalu mencapai Rp 948,6 triliun, atau 70% dari target APBNP 2016 sebesar Rp 1.355,2 triliun. Karena itu Ditjen Pajak merasa optimistis target tahun ini bakal tercapai.
“Dengan capaian realisasi pajak seperti itu, kami optimistis target tahun ini tercapai. Kita kerja kan harus dengan optimisme,†ujar Ken.
Lonjakan PPh Nonmigas
Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak per Oktober lalu yang mencapai 70% dari target itu mencakup pajak penghasilan (PPh) nonmigas, PPh sektor minyak dan gas (migas), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak lainnya. Kesuksesan program amnesti pajak yang digelar mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 berkontribusi besar terhadap lonjakan penerimaan pajak, khususnya PPh nonmigas.
“Penerimaan pajak naik signifikan dalam beberapa waktu terakhir dengan didominasi PPh nonmigas, seiring meningkatnya tebusan dari amnesti pajak. Kalau per akhir September 2016, penerimaan PPh nonmigas naik dari tahun lalu Rp 357,8 triliun menjadi Rp 476,5 triliun, terutama dari kontribusi tebusan tax amnesty ini. Kami masih mengonsolidasi data, pekan ini baru akan keluar data detailnya,†imbuh dia.
Pada APBNP 2016, total penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 1.355,2 triliun atau ekuivalen dengan 75,87% total pendapatan negara. Rinciannya, 60,5% berupa PPh nonmigas senilai Rp 819,4 triliun, 35% PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp 474,2 triliun, 2,7% PPh migas senilai Rp 36,4 triliun, 1,3% pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 17,7 triliun, serta 0,5% pajak lainnya sekitar Rp 7,4 triliun.
Yon menuturkan, sebelumnya pemerintah akan berusaha seoptimal mungkin untuk mengamankan target penerimaan pajak yang sempat diramalkan bakal kurang (shortfall) sebesar Rp 219 triliun dari target. Meski demikian, pemerintah berupaya agar defisit anggaran tetap pada batas aman, yakni di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sampai saat ini, defisit anggaran tetap diproyeksikan 2,5-2,7% dari PDB.
Penerimaan pajak dalam 10 tahun terakhir tidak memenuhi target, kecuali pada 2008 yang mencapai 107%. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak hanya 81,6%, tahun 2014 sebesar 92%, dan tahun 2013 terealisasi 92%.
Pada bagian lain, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penerimaan pajak penting dalam struktur APBN lantaran kontribusinya terhadap total pendapatan negara mencapai 70%. Sri bertekad menggenjot penerimaan pajak lewat kebijakan amnesti pajak.
“Tema dari kebijakan fiskal kita adalah mampu meningkatkan investasi di bidang SDM, infrastruktur, serta memiliki daya tahan (resilience) terhadap tantangan global. APBN sebagai instrumen fiskal diharapkan membentuk perekonomian yang tidak hanya resilience namun juga produktif dan mampu mengantarkan Indonesia menjadi pelaku di regional dan dunia. Butuh policy yang harus terus-menerus ditingkatkan,†ujarnya.
Program amnesti pajak, yang digelar sejak Juli 2016 sampai Maret 2017, mampu mengumpulkan uang tebusan Rp 97,9 triliun hingga 31 Oktober 2016. Nilai tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan. Adapun total deklarasi harta mencapai Rp 3.883 triliun, mayoritas bersumber dari deklarasi dalam negeri sekitar Rp 2.757 triliun. Sedangkan deklarasi repatriasi atau yang biasa disebut dana repatriasi sekitar Rp 143 triliun.
Pemerintah menargetkan uang tebusan dalam program amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun tahun ini. Sedangkan dana repatriasi ditargetkan senilai Rp 1.000 triliun serta dana deklarasi sebesar Rp 4.000 triliun hingga Maret tahun depan.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memperkirakan, realisasi penerimaan pajak 2016 sekitar 86% dari target. “Melihat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2016, rasanya pencapaian target 100% berat. Dua bulan ini praktis tidak banyak yang bisa dikerjakan. Ini karena targetnya memang ketinggian atau dipasang tinggi jauh di atas pertumbuhan alamiah,†tutur dia.
Yustinus mengatakan, realisasi penerimaan pajak 2016 yang di level 86% dari target itu pun dengan catatan, realisasi dana tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty/TA) bisa mencapai Rp 120-125 triliun hingga akhir tahun ini. Sedangkan jika ada tren pertambahan penerimaan pajak seperti pada November-Desember tahun lalu ketika pemerintah menggencarkan upaya-upaya luar biasa (extra effort), realisasi penerimaan pajak bisa 89%.
“Jadi, kalau normal, realisasi di 86%, sedangkan kalau ada extra effort bisa ke 89%. Tapi, kalau kebijakan ‘ijon’ itu tidak diambil lagi, rasanya Desember nanti pajak tidak bisa sebanyak tahun lalu,†ujarnya.
Yustinus juga mengingatkan agar pemerintah tetap memaksimalkan pelaksanaan program amnesti pajak dengan menyasar usaha kecil dan menengah (UKM) serta kelompok profesional, serta mendongkrak repatriasi. “Yang krusial juga adalah strategi untuk menggali potensi pajak dari harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak. Ini kunci untuk kesinambungan fiskal,†ujarnya. bari/mohar/fba

