REPUBLIKA.CO.ID | 17 DESEMBER 2015
JAKARTA – Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak Kementerian Keuangan optimistis realisasi penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai Rp 1.110 triliun atau 85 persen dari target Rp 1.294,2 triliun. Angka 85 persen ini merupakan batas minimum realisasi penerimaan yang diberikan pemerintah kepada Ditjen Pajak.
“Kami masih punya keyakinan penerimaan pajak mencapai batas minimum yakni 85 persen. Bahkan, kami upayakan bisa melebihi itu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama kepada Republika, di Jakarta, Rabu (16/12).
Mekar menjamin akan ada lonjakan penerimaan pajak yang signifikan pada Desember ini. Penerimaan pajak akan meningkat dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN), karena meningkatnya konsumsi masyarakat lantaran adanya libur natal dan tahun baru.
Selain itu, tambah dia, penerimaan bajak bakal meningkat karena ada pembayaran setoran pajak dari proyek-proyek yang dilakukan pemerintah.
Meski begitu, Mekar belum mau mengungkapkan data realisasi penerimaan hingga pertengahan Desember ini. Alasannya, Ditjen Pajak belum melakukan penyesuaian data terbaru dengan Kementerian Keuangan. “Penerimaan pajak di Desember biasanya 1,5-2 kali lipat lebih tinggi dari rata-rata penerimaan setiap bulannya,” tegasnya.
Untuk memenuhi target tersebut, salah satu strategi Ditjen Pajak adalah program revaluasi aset. Revaluasi aset adalah bagian paket kebijakan tahap kelima.
Mekar mengatakan, program revaluasi aset sangat diminati para wajib pajak. Hingga Jumat (11/12), sebanyak 84 wajib pajak badan atau perusahaan yang mengajukan revaluasi aset. Total setoran Rp 1,9 triliun.
Setoran dari pajak revaluasi aset berpotensi bertambah. Sebab, perusahaan akan berpikir untuk mengajukan revaluasi pada tahun ini karena tarif pajaknya lebih murah bila mengajukan pada tahun depan.
Pemerintah memangkas tarif pajak revaluasi aset melalui paket kebijakan tahap kelima. Wajib pajak yang mengajukan revaluasi aset pada tahun ini hanya dikenakan tarif pajak sebesar tiga persen dari nilai aset yang ingin direvaluasi.
Tarif pajak naik secara bertahap menjadi empat persen pada semester I 2016 dan enam persen pada semester II 2016. Sebelumnya, tarif revaluasi aset sebesar 10 persen.
Strategi kedua yaitu memburu para pemalsu faktur pajak. Ditjen Pajak memburu ribuan wajib pajak dalam kasus ini. “Sepanjang Oktober-Pertengahan November 2015, sudah ada 4.000 wajib pajak yang kami periksa,” katanya.
Mekar menjelaskan, Ditjen Pajak memiliki satuan tugas (satgas) penanggulangan faktur pajak fiktif untuk mengejar wajib pajak yang memalsukan faktur pajaknya. Menurut dia, ada potensi penerimaan sekitar Rp 6,5 triliun dari strategi ini.
Dari Rp 6,5 triliun itu, sebanyak Rp 2 triliun di antaranya adalah faktur pajak yang terbukti dipalsukan.Sedangkan sisanya, Rp 3 triliun, tidak terbukti. “(Kami masih menelusuri potensi pajak) sekitar Rp 1,2 triliun hingga Rp 1,5 triliun,” ujar dia.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berharap pemerintah merevisi target pajak dalam APBN 2016. Pemerintah harus menyesuaikan target pajak tahun depan dengan realisasi penerimaan pajak tahun ini.
Target pajak tahun depan yang sebesar Rp 1.360 triliun atau naik sekitar lima persen dari target APBN Perubahan 2015. Namun, dibandingkan realisasi penerimaan tahun ini yang diperkirakan mentok 85 persen, jumlah target pajak 2016 naik 30 persen. “Kalau target 2016 naik tinggi sementara tahun ini shortfall (kekurangan penerimaan pajak) tinggi, bisa berdarah-darah kita tahun depan,” kata Yustinus.
Dia memperkirakan realisasi penerimaan pajak pada tahun ini akan berada di kisaran 82 persen atau sekitar Rp 1.061 triliun. Dengan asumsi tersebut, Yustinus berpendapat target pajak yang ideal pada 2016 berkisar Rp 1.220 triliun. Target itu pun bisa ditetapkan apabila pemerintah memang jadi memberlakukan program pengampunan pajak pada tahun depan. n ed: zaky al hamzah


