CITAX Headline

Pakar Ungkap Dua Syarat agar Penerimaan Cukai Rokok Capai Target 2026

Penanggulangan peredaran rokok ilegal dan peningkatan produksi dinilai menjadi kunci untuk mengejar target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) senilai Rp225,7 triliun pada 2026.

Sebagai informasi, penerimaan cukai rokok itu menyumbang 67,1% atau sebagian besar dari pos kepabeanan dan cukai tahun ini yang keseluruhan disasar Rp336 triliun.

Di tengah keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif CHT tahun ini, otoritas dinilai memiliki PR besar untuk mengoptimalkan penerimaan dari basis yang sudah ada. Produksi juga harus meningkat setelah akhir tahun lalu melandai akibat turunnya permintaan.

“Meski tidak ada kenaikan tarif, penerimaan cukai masih bisa tumbuh dan mencapai targetnya kalau ada peningkatan produksi. Ini memungkinkan kalau syarat peningkatan daya beli terpenuhi dan pemerintah mampu menanggulangi peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar kepada Bisnis, Minggu (15/3/2026).

Menurut Fajry, kondisi serupa pernah terjadi pada 2019. Penerimaan cukai meningkat kendati tidak ada kenaikan tarif bagi CHT. Masalahnya, basis pada 2025 cukup menantang karena tidak ada kenaikan tarif, tetapi ada kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok. Akibatnya, kemampuan instrumen cukai dalam menghasilkan penerimaan menurun.

Sumber: Bisnis.com

Komentar Anda