KORAN-SINDO.COM | 14 April 2016
JAKARTA – Kepolisian akan membantu pengamanan para pegawai pajak setelah tewasnya dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akibat dibunuh wajib pajak di Nias, Sumatera Utara, Selasa (12/4).
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pendampingan kepada penagih pajak perlu dilakukan karena biasanya wajib pajak juga memiliki beking. â€Kekerasan yang seperti itu memang perlu dilakukan pendampingan dan biasanya KPP (kantor pelayanan pajak) minta bantuan ke polres setempat,†ungkapnya di Jakarta kemarin. Dia mengaku bahwa tugas seorang penagih pajak rentan terkena risiko intimidasi dan tindak kekerasan.
Untuk itu, perlu ada pendampingan oleh kepolisian. Badrodin menandaskan, pihaknya tidak akan menoleransi orang yang melakukan kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang. Untuk pendampingan pengamanan ini, pihaknya sudah menginstruksikan Bareskrim Mabes Polri. Pada Selasa (12/4) siang, dua pegawai DJP, Parada Toga Fransriano Siahaan, 30, dan SozanoloLase, 35, tewas ditusuk Agusman Lahagu alias Ama Tety, 45, di Gunungsitoli.
Agusman yang merupakan pengusaha pengumpul getah karet ini diduga marah karena mengetahui tunggakan pajaknya mencapai sekitar Rp14 miliar (bukan Rp10 miliar seperti ditulis kemarin). Parada merupakan juru sita penagihan pajak KPP Pratama Sibolga dan SozanoloLase merupakan tenaga honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli. Mengenai pengusutan kasus ini, Kapolri mengatakan jajaran Polda Sumut sudah memeriksa 10 saksi, 1 di antaranya pelaku pembunuhan, yakni Agusman. â€Masih kita dalami apakah pelakunya satu atau lebih dari satu,†ungkapnya.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku pascakejadian memilukan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan membuat standar prosedur kerja yang baru, antara lain bekerja sama dengan kepolisian. â€Saya melaporkan ke Kapolri kejadian meninggalnya dua pegawai pajak. Kami minta pengamanan untuk semua kegiatan yang berisiko ada intimidasi dan tindakan kekerasan,†ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Selain polisi, DJP juga berencana menggandeng TNI untuk pengamanan di daerah rawan. Pendampingan ini juga diatur di dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan diajukan ke DPR tahun ini. Ken tidak mengira pembunuhan itu akan terjadi. Sebab selama ini Nias dikenal dengan daerah yang aman. Dia pun berjanji akan menjamin keluarga korban seperti memberikan biaya untuk pendidikan hingga perguruan tinggi.
Bahkan akan dipertimbangkan jika anak tersebut ingin masuk Ditjen Pajak. Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, terbunuhnya dua fiskus pajak saat bertugas jangan dilihat sebagai suatu kasus semata.
Dia menilai hal ini menjadi momentum untuk membuat kebijakan perlindungan kepada fiskus pajak yang tengah bertugas di lapangan. â€Perlindungan bagi para abdi negara yang menunaikan tugas mutlak diperlukan. Terutama segera realisasikan inpres perlindungan hukum bagi para fiskus yang mangkrak berbulan-bulan,†kata dia.
Pelaku Lima Orang
Dari hasil penyelidikan polisi dan gelar perkara, pelaku pembunuhan dua petugas pajak di Nias bertambah menjadi lima orang. Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan tadi malam mengatakan tersangka utama adalah Agusman yang merupakan pengusaha karet.
Seusai kejadian di salah satu gudang milik tersangka di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, Km 5, Gunungsitoli itu, Agusman langsung menyerahkan diri ke polisi. Sementara empat pelaku lain adalah karyawan tersangka, yakni AZ, 17, warga Hilihambawa, Lahewa Timur, Kota Gunungsitoli, DL, 22, warga Dahana, Alasa, Kabupaten Nias Utara, MG, 18, warga Hilimbaruzo Ma’u, Kabupaten Nias, dan BL, 43, warga Dahana, Alasa, Nias Utara.
Di depan petugas, Agusman mengaku pembunuhan itu terjadi karena dia kalap atas besaran tagihan pajak yang disampaikan korban mencapai Rp14 miliar dari tahun 2010. Pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti peranan empat karyawan yang menjadi tersangka itu dalam kasus pembunuhan tersebut. â€Mereka masih diminta keterangan di Polres Nias,†katanya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut II Yunirwansyah menegaskan Parada Toga Fransriano Siahaan dan Sozanolo Lase sudah bekerja sesuai prosedur. Keduanya juga tidak bertindak untuk menyita aset milik tersangka. Kedua korban bermaksud memberikan surat paksaan pembayaran tunggakan pajak penghasilan pribadi (PPh pribadi) selama dua tahun (2010 dan 2011) yang mencapai Rp14 miliar.
hasyim ashari/ rahmat fiansyah/ irwan siregar/ dody ferdiansyah/ant