Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu mengakui, menurunnya penerimaan pajak ini merupakan efek dari perlambatan ekonomi. Hal tersebut mengakibatkan tekanan pada penerimaan pajak, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN). “Bisa dilihat dari laporan BPS (Badan Pusat Statistik) yang menunjukkan penurunan ekspor dan impor di kuartal III ini. Akibatnya, outputnya juga turun, PPN turun. Selain itu, targetnya (target penerimaan pajak) juga ketinggian,”urainya.
Karena itu, Prastowo menuturkan, jika pemerintah tidak segera mengantisipasi dampak perlambatan ekonomi, pelebaran shortfall tidak akan bisa dihindari. Pemerintah tetap harus menggenjot segala upaya untuk meningkatkan penerimaan. Di antaranya melalui penghapusan sanksi pajak melalui perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT) selama lima tahun terakhir, termasuk juga melakukan ekstensifikasi PPN. (ken/sof)


