TEMPO.CO | 15 OKTOBER 2015
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan potensi kekurangan penerimaan pajak hingga akhir 2015 mencapai Rp130 triliun – Rp140 triliun, namun defisit anggaran diyakni bisa ditekan di bawah 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Perkiraan terbaru mengenai potensi kekurangan penerimaan pajak dari target Rp1.294 triliun itu diungkapkan Bambang dalam rapat Badan Anggaran DPR yang mengagendakan penetapan postur sementara RUU APBN 2016 di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015.
Seusai rapat, Bambang mengatakan meskipun perkiraan kekurangan penerimaan naik, imbasnya terhadap belanja masih terkendali. Begitu juga dengan dosisnya terhadap kekurangan penerimaan negara. “Masih segitu, tapi defisit masih terkendali,” ujarnya, tanpa merinci alasan naikknya potensi kekurangan penerimaan pajak itu.
Dengan realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2015 yang tercatat Rp686,2 triliun atau 53,02 persen dari target, Bambang meyakini defisit anggaran akan di bawah 2,5 persen, atau masih dalam rentang yang cukup jauh dari batas Undang-Undang sebesar tiga persen dari PDB. “Defisit APBN dijaga 2,5 persen lah. Di bawah 2,5 persen,” ujarnya.
Baca selengkapnya di http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/10/15/090709855/potensi-kekurangan-penerimaan-pajak-mencapai-rp-140-triliun

