BERITAX

RUU PENGAMPUNAN PAJAK: KPK Kaji Potensi Korupsi

“Ini masih perlu kajian antara tax amnesty dengan persoalan korupsi yang terkesan pemutihan hasil korupsi, juga limitasi waktu atas amnesti terhadap sanksi-sanksi administrasi dari pidana,” kata Indrianto kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Dia menuturkan, secara pribadi mendukung upaya penarikan dana-dana warga negara Indonesia di luar negeri. Namun, papar Indrianto, tidak boleh terkesan bahwa konsep negara itu bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Fraksi PDI Perjuangan pada pekan ini menyatakan sudah melakukan sejumlah perubahan terhadap pasal-pasal yang dianggap dapat memutihkan harta korupsi. Walaupun demikian, penjelasan mendetil mengenai hal tersebut belum dipaparkan.

Data Pengemplang

Sekretaris Jendral Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengatakan pengampunan pajak akan melanggengkan praktik korupsi dan pencucian uang.

Dia menuturkan pemerintah saat ini belum memiliki data perusahaan maupun pengusaha mana saja yang bermasalah terkait penghindaran pajak.

Dia menegaskan pemerintah harus membuka terlebih dahulu pihak-pihak yang terlibat dalam masalah tersebut demi kepentingan publik.

Yenny memaparkan pengampunan pajak juga bertentangan dengan prinsip keadilan.

“Praktik ini melanggengkan praktik korupsi dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak,” kata Yenny di Jakarta, Kamis (15/10).

“Potensi pencucian uang akan jauh lebih besar,” ujarnya.

Fitra menegaskan transparansi soal para pihak yang terlibat dalam penghindaran pajak diperlukan guna pengawasan publik yang lebih besar.

Yenny juga menjelaskan pihaknya menolak RUU Pengampunan Pajak dan meminta pemerintah mengoptimalkan sistem yang telah ada, semacam penghapusan sanksi administrasi pajak berupa bunga (sunset policy) dan pembebasan pajak penghasilan badan selama minimal 5 tahun sejak beroperasi (tax holiday).

Peneliti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Wiko Saputra mengatakan pengampunan pajak harus menjadi langkah terakhir dalam peningkatan penerimaan pajak.

Pengampunan pajak, paparnya, justru menunjukkan kekalahan negara kepada pelaku kejahatan keuangan dari perpajakan.

“Tingkat kepatuhan pajak di bawah 60%, banyak kasus-kasus korupsi yang melibatkan wajib pajak dengan petugas pajak. Ini menunjukkan kejahatan perpajakan sangat luar biasa,” kata Wiko di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, pengampunan pajak justru menjadi insiden terbesar dalam upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Oleh karena itu, sambung Wiko, penegakan hukum justru harus dilakukan dalam konteks penerimaan pajak.

PWYP mengingatkan korporasi di sektor sumber daya alam juga diduga melakukan kejahatan perpajakan. Oleh karena itu, papar Wiko, RUU tersebut harus ditolak karena tak memiliki substansi hukum, yakni justru melindungi dugaan pidana korupsi dan pencucian uang.

Wiko menyatakan pihaknya mendorong pemisahan Direktorat Jendral Pajak dari Kementerian Keuangan, menjadi Badan Otoritas Penerimaan Negara. Fungsinya adalah penerimaan negara dan berada di bawah Presiden.

Komentar Anda