
JAKARTA – Secara mengejutkan, Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, mengundurkan diri dari jabatannya. Ketidakmampuan mengejar target pajak adalah alasan di balik mundurnya Sigit yang baru sembilan bulan menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Sigit Priadi Pramudito merupakan Dirjen Pajak pertama yang meraih jabatannya melalui seleksi lelang jabatan. Kementerian Keuangan melelang jabatan ini dengan tujuan mendapat orang dengan kompetensi dan kredibilitas tinggi. Itu karena di pundak dirjen pajak, dibebankan target pajak yang tinggi. Saat itu, ditargetkan penerimaan perpajakan 2015 sebesar Rp 1.484 triliun. Namun, dalam APBNP 2015, target tersebut direvisi menjadi Rp 1.294,2 triliun.
Kinerja Sigit ternyata tidak cukup kuat untuk mencapai target yang dipatok. Hingga akhir November 2015, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 65 persen dari target APBNP 2015. Pada 2016, target pajak sebesar Rp 1.368 triliun.
“Saya telah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Dirjen Pajak. Pengunduran ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya yang tidak berhasil memimpin DJP dalam mencapai target penerimaan pajak yang dapat ditoleransi (di atas 85 persen),” kata Sigit, dalam pesan singkatnya yang diterima SH. Ia menghitung, realisasi penerimaan pajak sampai akhir tahun hanya akan ada di kisaran 80-82 persen.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan teman- teman sekalian. Mohon maaf bila ada hal- hal yang tidak berkenan selama ini. Semoga Dirjen Pajak yang akan datang akan membawa DJP semakin jaya, kredibel, akuntabel, dan dapat dibanggakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Sigit mengatakan, jika realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 90-95 persen, tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak dipangkas 10 persen. Jika pencapaian hanya 85-90 persen, tukin akan dipangkas 15 persen. Namun, karena ia menilai target penerimaan pajak hanya mencapai di bawah 85 persen, akhirnya Sigit memutuskan untuk mengundurkan diri.
Momentum Pembenahan
Menyerahnya Sigit sebelum garis finish tahun ini harus menjadi momentum untuk membenahi aturan dan kebijakan perpajakan, termasuk dalam menentukan target realistis sesuai dengan syarat dan kondisi yang ada.
“Siapa pun Dirjen Pajak dengan target yang sedemikian tinggi, akan sangat berat untuk merealisasikannya dalam kondisi seperti ini. Seharusnya, ini momentum untuk mengevaluasi penentuan target pajak selama ini agar ke depan bisa lebih transparan dan dinilai baik oleh publik,” kata Darussalam, Managing Partner of Danny Darussalam Tax Center (DDTC) kepada SH, Rabu (2/12).
Menurutnya, ke depan, dalam menentukan target pajak, pemerintah dan DPR tak sekadar melihat potensi pajak yang ada, tapi ikut memperhatikan kondisi dan persyaratan untuk menggali potensi pajak tersebut.
Persyaratan dan kondisi yang dimaksud Darussalam adalah aturan dan kebijakan yang bisa membantu menggali potensi pajak. Misalnya, perubahan struktural Ditjen Pajak yang harus dipisah dari Kementerian Keuangan sebagai lembaga semi-independen.
Dengan begitu, Ditjen Pajak secara organisasi berubah dengan pemberian diskresi mengurus sendiri sumber daya manusia, anggaran, keorganisasian, dan keleluasaan mengakses data dari lembaga lain, seperti perbankan.
“Menurut saya, itu kondisi dan syarat utama agar kinerja Ditjen Pajak lebih baik. Tanpa itu, konsekuensi logisnya, target pajak tahun depan harus diturunkan. Kalau tidak, pasti akan seperti tahun ini lagi,” tuturnya.
Selain itu, penilaian kinerja Ditjen Pajak tidak semata-mata berdasarkan pencapaian target. Harus ada alat ukur lain, seperti tingkat kepuasan wajib pajak dan pertumbuhan pajak dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi.
“Pajak tidak hanya urusan Ditjen Pajak, pajak adalah urusan semua instansi pemerintah. Itu karena berhasil atau tidaknya target pajak dipengaruhi persepsi wajib pajak atas uang pajaknya yang dibayarkan,” kata Darussalam.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menambahkan, pengalaman tahun ini terkait dengan penentuan target yang tak realistis, sebaiknya tak lagi diulangi tahun depan. Menurutnya, Ditjen Pajak harus berbenah dengan membuat sejumlah regulasi baru yang mendukung kinerja pajak.
Selain itu, kordinasi antarlembaga pemerintah juga perlu ditingkatkan. Kemudian, untuk tahun depan, harus ada plan B untuk target pajak.
“Kalau melihat proyeksi pertumbuhan ekonomi saat ini dan ke depan, target yang tinggi jadi kontradiktif,” serunya.
Melihat realisasi yang ada, ia memperkirakan, paling tinggi realisasi pajak tahun ini hanya bisa mencapai 80 persen. Artinya, jika berdasarkan pertumbuhan alamiah pajak yang sekitar 10-12 persen, target tahun depan secara realistis harus diturunkan.
“Tidak masalah jika tahun depan itu target pajaknya lebih rendah dari tahun ini. Memang seperti itu kondisi realistisnya,” ucapnya.
Sebagai pengganti Sigit, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menunjuk Ken Dwijugiasteadi sebagai Plt Direktur Jenderal Pajak menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang baru saja mengundurkan diri. Ken sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ditjen Pajak. “Pak Ken sudah dilantik sebagai Plt Dirjen Pajak,” kata Bambang, Selasa malam.
Ken dilahirkan di Malang pada 8 November 1957 dengan menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Brawijaya pada 1983. Ken kemudian melanjutkan pendidikan Master of Science (MSc) in Tax Auditing di Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda, dan mendapatkan gelar pada 1991.
Ken merupakan orang berpengalaman di Ditjen Pajak. Ia memulai karier sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat DJP. Ia juga pernah menjadi Kepala Kantor Pajak di berbagai daerah. Terakhir, ia merupakan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.