CITAX

Tax Amnesty Percepat Reformasi Ekonomi

BERITASATU.COM | 21 April 2016

591456820363

Jakarta - Tax amnesty yang bisa merepatriasi dana hingga Rp 3.000 triliun akan mempercepat reformasi ekonomi Indonesia, seiring telah bergulirnya pembangunan infrastruktur yang memangkas biaya logistik dan perbaikan iklim investasi. Pembahasan RUU Pengampunan Pajak di DPR kemungkinan rampung bulan depan, sehingga kebijakan tax amnesty bisa diberlakukan Mei atau Juli mendatang.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kebijakan tax amnesty yang akan dijalankan pemerintah Indonesia sangat tepat. Pengampunan pajak itu bisa memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional, dari sisi sektor riil maupun moneter.

“Dana repatriasi yang masuk bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Tax amnesty ini momentum untuk mereformasi (ekonomi), seiring perbaikan iklim investasi yang telah dilakukan. Biaya logistik juga sudah ditekan. Momentum ini tidak akan datang lagi, jadi harus dimanfaatkan baik-baik,” katanya di sela rapat dengar pendapat (RDP) para ekonom dan ahli hukum dengan Komisi XI DPR terkait RUU Pengampunan Pajak, Jakarta, Rabu (20/4).

Selain Yustinus Prastowo, hadir dalam RDP tersebut antara lain pengamat ekonomi Anggito Abimanyu serta ahli hukum dan guru besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Para pengamat dan akademisi ini diundang RDP untuk memberi masukan dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Sebelumnya, Selasa (19/4), Komisi XI DPR telah mengundang perwakilan dari Kadin Indonesia, Apindo, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia untuk RDP senada.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, kebijakan pengampunan pajak nantinya lebih bermanfaat untuk merepatriasi dana warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, dibandingkan menambah penerimaan negara. Potensi dana repatriasi ini diperkirakan Rp 2.000-3.000 triliun. “Dana yang disimpan WNI di luar negeri totalnya di atas produk domestik bruto (PDB) RI tahun 2015, yang sekitar Rp 11.541 triliun. Sebagian dana ini nantinya bisa diinvestasikan kembali di Indonesia,” paparnya.

Ken Dwijugiasteadi optimistis kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa diberlakukan pada triwulan III-2016, yakni Juli. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan diberlakukan lebih cepat.

“Bisa Juli. Bahkan, bisa bulan depan diberlakukan, kalau memang UU-nya sudah selesai,” kata Ken di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/4).

Presiden: Reformasi Harus Jalan
Dalam rangkaian kunjungan ke Uni Eropa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tekad untuk mereformasi ekonomi Indonesia agar lebih kokoh. Selama ini, Indonesia termasuk negara yang ekonominya gampang tertekan akibat krisis global.

“Ekonomi Indonesia (selama ini) kena dampak pelemahan ekonomi global, yang berpengaruh terhadap ekspor. Lantaran itu, langkah reformasi ini penting. Di tengah pelemahan pertumbuhan ekonomi global, inilah saatnya bagi kami untuk melakukan reformasi ekonomi. Ada yang setuju dan tidak sedikit yang menolaknya. Kami tegaskan, reformasi harus berjalan, dengan fokus meningkatkan daya saing dan keterbukaan,” papar Jokowi.

Saat menyampaikan pidato kunci pada Forum Bisnis Indonesia-Inggris di London, Rabu (20/4), Presiden Jokowi mengajak kalangan pengusaha Inggris untuk berinvestasi di Indonesia. Investasi, lanjut Kepala Negara, merupakan salah satu solusi bagi Indonesia untuk mengatasi dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia.

“Dunia saat ini menghadapi banyak tantangan, mulai dari transisi perekonomian Tiongkok, tantangan keamanan dan sosial di Eropa, hingga perlambatan ekonomi di berbagai negara di dunia. Menurut saya, Anda bisa tetap tenang. Berinvestasilah di Indonesia. Kami akan terus melakukan reformasi, terus menyederhanakan perizinan dan membuka ekonomi kami. Pemerintah RI serius melakukan deregulasi dan membuka banyak sektor untuk investasi,” kata Kepala Negara dalam Forum Bisnis Indonesia-Inggris. Ia antara lain didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Franky Sibarani, serta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.

Indonesia, papar Jokowi, sedang dalam transisi ekonomi. Masuknya investasi baru akan meningkatkan kompetisi yang sehat, yang membawa perbaikan kondisi di dalam negeri.

“Di sektor penerbangan, misalnya, dari semula hanya ada tiga maskapai kini sudah ada banyak perusahaan penerbangan. Setelah terbuka, di Indonesia kini ada sekitar 70 maskapai, tiket lebih murah dan masyarakat memiliki banyak pilihan,” kata dia.

Selain menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Inggris, Jokowi juga memberikan sambutan dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan lembaga keuangan internasional di Inggris. Lembaga tersebut antara lain Goldman Sachs, JP Morgan Asset Management, Schroders, Fitch Ratings, dan London Stock Exchange Group. Ikut serta dalam rombongan Presiden Jokowi antara lain Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Poin-Poin Penting RUU
Sementara itu, naskah RUU Pengampunan Pajak yang diperoleh Investor Daily menyatakan, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, serta tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan membayar uang tebusan sebagaimana diatur undang-undang. RUU selanjutnya menjelaskan, uang tebusan merupakan uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Ditegaskan dalam pasal 2, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak, kecuali pada WP tersebut sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 3 menetapkan, tarif uang tebusan yang harus dibayar ke kas negara atas harta yang diungkapkan dalam surat permohonan pengampunan pajak (SPPP) sebesar 2% untuk periode pelaporan SPPP pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga sejak UU tax amnesty berlaku. Untuk periode pelaporan pada bulan keempat sampai akhir bulan keenam, tarifnya 4%. Untuk periode pelaporan pada bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016, tarifnya 6%.

Dalam hal harta yang diungkapkan dalam SPPP berada dan/atau ditempatkan di luar wilayah NKRI dan atas harta tersebut dialihkan ke dalam wilayah NKRI serta diinvestasikan selama jangka waktu tertentu di Indonesia, tarif uang tebusan yang harus dibayar ke kas negara atas harta yang diungkapkan tersebut menjadi lebih kecil. Tarifnya sebesar 1% untuk periode pelaporan SPPP pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga sejak UU tersebut berlaku. Untuk periode pelaporan pada bulan keempat sampai akhir bulan keenam, tarifnya sebesar 2%. Sedangkan untuk periode pelaporan pada bulan ketujuh sejak UU tersebut berlaku sampai 31 Desember 2016, tarif sebesar 3%.

Pasal 8 dijabarkan syarat untuk mengajukan SPPP. Ini meliputi memiliki nomor pokok wajib pajak, membayar uang tebusan, dan melunasi seluruh tunggakan pajak. Selain itu, mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak, yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.

Sedangkan pasal 23 menyatakan, pegawai Kementerian Keuangan RI tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyidikan, atau dituntut secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambah Penerimaan Pajak
Sementara itu, Anggito Abimanyu mengatakan, secara pragmatis, kebijakan tax amnesty akan mendukung pencapaian target penerimaan pajak 2016. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.360,1 triliun atau sekitar 75% dari pendapatan negara yang ditargetkan Rp 1.822,5 triliun. Angka ini naik 28% lebih dibanding realisasi penerimaan pajak tahun 2015 sekitar Rp 1.060 triliun. Sedangkan belanja negara dipatok Rp 2.095,7 triliun, sehingga ada defisit Rp 273,2 triliun atau setara 2,15% PDB.

“Idealnya, apabila ingin menjalankan tax amnesty, harus ada revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), meski memang butuh waktu lama. Kemudian, perbankan harus siap menampung dana-dana yang masuk, serta memperbaiki dan memperkuat data informasi perpajakan. Dengan demikian, ketika dana-dana tersebut masuk akan menjadi pemasukan dan menjadi basis data pajak bagi DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” tuturnya.

Anggito juga berharap, pemerintah dan DPR tidak membatasi waktu tax amnesty. UU Pengampunan Pajak ini perlu diupayakan selesai paling lambat sekitar Bulan Ramadan atau Juni 2016 dan tax amnesty bisa dilaksanakan mulai September mendatang.

Anggito mengusulkan agar prosedur permohonan tax amnesty bisa dilaksanakan lebih sederhana, agar menciptakan equal treatment bagi wajib pajak dan petugas pajak. Pasalnya, pasal 11 RUU tersebut menyatakan, menteri melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan dan kebenaran surat permohonan pengampunan pajak. Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pengampunan Pajak dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

“Pasal itu kan menyebutkan menteri keuangan akan melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan kebenaran surat permohonan pengampunan pajak. Nah, saya usul, apabila dalam penelitian ditemukan ada selisih harta bersih, menkeu tidak meminta klarifikasi terhadap WP yang bersangkutan,” imbuh dia.

Hikmahanto Juwana dalam RDP tersebut mengatakan, idealnya tax amnesty memang didahului dengan perbaikan UU KUP. Namun, persoalan mendesak saat ini adalah target penerimaan pajak 2016 yang harus dicapai.

“Apabila tujuannya itu, tax amnesty merupakan langkah yang bisa diambil. Landasan hukumnya bisa menggunakan pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi ‘Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang’,” ucapnya.

Senada, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Dzaenal Bintang dalam RDP dengan Komisi XI DPR sebelumnya mengatakan, kebijakan pengampunan pajak dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam penyelamatan APBN 2016. Tanpa kebijakan tersebut, realisasi penerimaan pajak tahun ini akan jauh dari target.

Dalam diskusi antara pemerintah dengan kalangan dunia usaha sebelumnya, lanjut Dzaenal, penerimaan negara yang didapat dari pengampunan pajak diperkirakan Rp 60 triliun. “Hal tersebut hanyalah efek jangka pendek. Yang lebih penting adalah multiplier effect yang muncul dari kebijakan pengampunan pajak. Dengan asumsi tambahan untuk penerimaan pajak Rp 60 triliun dan tarif tebusan rata-rata 2%, maka dana yang masuk ke dalam negeri adalah Rp 3.000 triliun. Rp 3.000 triliun dana yang berputar di dalam negeri itu multiplier effect-nya akan luas,” tandasnya.

Margye J Waisapy/Novy Lumanauw/Nasori/Ester Nuky/EN

Investor Daily, World Wide Web

Komentar Anda