BERITAX

Urusan Administrasi Tax Amnesty Diperlonggar, Darmin: Pengusaha Inginkan Itu

DETIK.COM | 23 September 2016

1cf0fc81-fa7b-4d20-be16-3d88ab564764_169 (1)

Jakarta – Pemerintah akhirnya memberikan pelonggaran atas kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Para peserta diperbolehkan mengikuti tax amnesty pada periode awal dengan tarif tebusan 2%, namun untuk administrasi bisa diselesaikan sampai Desember 2016.

Hal ini memang menjawab permintaan dari kalangan dunia usaha yang disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda makan malam di Istana. Apakah kelonggaran tersebut akan menarik lebih banyak pengusaha ikut tax amnesty?

“Karena awalnya itu permintaan para pengusaha itu. Ya kalau mereka meminta itu ya berarti mereka berminat, ingin sekali kalau diberi pelonggaran itu,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Jumat (23/9/2016).

“Jadi ya jangan ditanya seberapa yakin. Itu ya karena permintaannya muncul beberapa kali dalam pertemuan itu,” tegasnya.

Darmin mengakui, untuk mengikuti tax amnesty memang diperlukan proses yang cukup panjang. Waktu kurang dari tiga bulan belum cukup untuk menyelesaikan proses administrasi.

“Jadi ya karena sangat bisa terjadi memang bahwa mereka perlu waktu untuk memproses, transfer uang, ini itu, dan apa namanya. Sehingga ada juga yang lihat-lihat dulu, semakin banyak orang yang ikut, semakin yakin dia. Jadi ya itu,” terangnya.

Target pemerintah saat merancang program tax amnestyadalah mengejar dana repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun dan uang tebusan untuk tambahan penerimaan negara Rp 165 triliun. Darmin masih ragu bahwa target tersebut akan tercapai.

“Jangan dikaitkan dengan itulah. Optimisnya adalah minatnya banyak,” tegas Darmin. (mkl/hns)

Komentar Anda