Pajak Incar Kinerja Sektor Usaha yang Pulih
Direktorat Jenderal Pajak berupaya mencari penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19. Tahun ini, pemerintah akan menyisir sektor usaha informasi dan komunikasi, industri makanan dan minuman, perdagangan, serta industri farmasi dan kesehatan dalam penggalian potensi penerimaan. Pajak menyiapkan enam langkah strategis. Pertama, penyusunan dan sosialisasi modul gali potensi sektoral. Kedua, pemetaan wajib pajak di tiap kantor wilayah pajak dan KPP berdasarkan sebaran, potensi, dan resiko. Ketiga, penggunaan compliance risk management (CRM) untuk penentuan resiko atau prioritas wajib pajak berdasarkan sistem. Keempat, pengumpulan dan pemanfaatan data melalui Approweb, perangkat lunak yang dimiliki Ditjen Pajak untuk menyandingkan data internal dan data eksternal untuk mengawasi wajib pajak. Kelima, analisis dan tindak lanjut Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informasi Keuangan (P2DK). Keenam, analisis kebutuhan data eksternal dan penentuan prioritas data lembaga, asosiasi, atau pihak lain (ILAP) yang mendukung fokus sektoral. (Kontan)
Penerimaan Pajak Sokong Vaksinasi
Penerimaan pajak menjadi penyokong utama pemerintah dalam membiayai vaksinasi bagi masyarakat Indonesia. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, dana yang diperlukan untuk pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi mencapai Rp 58,18 triliun. Dana ini masuk dalam anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 bidang kesehatan yang sebesar Rp 176,3 triliun.
Selain untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi, anggaran juga di alokasikan untuk keperluan diagnostik, termasuk uji Covid-19 dan penelusurannya sebesar Rp 9,91 triliun. Keperluan lain yang dialokasikan dari dana itu adalah insentif pajak kesehatan Rp 18,61 triliun, pena-nganan medis Rp 61,94 triliun,serta penanganan lainnya Rp27,67 triliun. Diimbau wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun 2020. Tahun ini negara memerlukan dana Rp 2.750 triliun untuk menangani pandemi dan berbagai pembangunan lainnya. (Kompas)
Penerimaan Pajak Awal Tahun Indikasikan Pemulihan
Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 sebesar Rp 146,1 triliun atau turun 4,8% year on year (yoy). Jika dibandingkan dengan realisasi Januari 2021 yang kontraksi hingga 15,3% yoy, pencapaian ini jauh lebih baik. Terlebih, Februari tahun lalu belum terjadi pandemi Covid-19. Perbaikan kinerja penerimaan pajak tersebut, terdorong oleh tiga sektor usaha yang semuanya mencatatkan pertumbuhan positif. Pertama, sektor perdagangan pada Februari tumbuh 7,18 yoy, dibanding bulan Januari. Kedua, sektor jasa keuangan dan asuransi tumbuh 1,08% yoy pada Februari. Ketiga, sektor industri pengolahan tumbuh 10,77% yoy, yang bulan sebelumnya -4,25% yoy. Hingga 28 Februari 2021, realisasi pendapatan negara mencapai Rp 219,2 triliun, tumbuh 0,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Realisasi itu terutama ditopang oleh pertumbuhan penerimaan cukai dan peningkatan bea keluar seiring kenaikan harga komoditas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tren positif ini perlu ditingkatkan. Apalagi untuk industri pengolahan yang selama ini memberikan kontribusi penerimaan pajak sangat besar, atau mendominasi dari sektor lainnya. “Ini berarti mengonfirmasi impor dan Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur yang meningkat. Hal ini menggambarkan kapan penerimaan sektor manufaktur mulai terjadi yaitu Februari dan ini diharapkan dapat berlangsung kembali di Maret dan selanjutnya,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Selasa (23/3). (Kontan & Kompas)
Kemenkeu akan Bentuk Gugus Tugas untuk Optimalkan Pajak Digital
Kemenkeu via DJP akan membentuk Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital untuk menggali potensi pajak dari transaksi ekonomi digital secara menyeluruh. Dirjen Pajak, Suryo Utomo melihat bahwa ekonomi digital sudah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, selain mencoba menggali potensi, di sisi administrasi DJP juga harus bisa mengikuti perkembangan tersebut. Sejak tahun lalu, DJP sudah melakukan pemetaan dan mendalami proses bisnis transaksi digital yang terus berkembang serta mengawasi aktivitas yang dilakukan pelaku ekonomi. Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital akan mengusulkan perbaikan-perbaikan regulasi agar pemenuhan kewajiban perpajakan para pelaku ekonomi digital lebih mudah.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja, berupa PP 9/2021 dan PP 49/2021 mengenai pemberlakuan perpajakan transaksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI), PMK 18/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta KUP. Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan, ada lima peraturan pelaksanaan yang sudah diselesaikan, yakni PP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PP Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, PP UMKM, PP Perdagangan tentang Ketentuan Larangan dan Pembatasan, serta PP tentang Perindustrian.
DJBC juga sedang menyiapkan dua PMK yaitu pertama, PMK tentang Perdagangan Pelabuhan Bebas. Beleid ini mengenai pembiayaan fiskal dan ketentuan larangan dan pembatasan, hingga pemungutan cukai. Kedua, PMK tentang KEK, termasuk soal ketentuan penggunaan IT, pengawasan DJBC, hingga pengadaan barang dan jasa dan pelayanan berbasis manajemen risiko. (Investor Daily)
Berharap Konsumsi Naik dari Mobil dan Rumah
Pemerintah memperluas insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil berkapasitas mesin hingga 2.500 cc. dari sebelumnya hanya bagi mobil berkapasitas 1.500 cc. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan aturan insentif tersebut. Jika tak ada hambatan, diskon PPnBM mobil berlaku April 2021. Menurut Ketua Umum Gaikindo Johannes Nangoi, peraturan mengenai perluasan segmentasi mobil akan menginduk pada PMK No.20/2021. Artinya, pemberian diskon PPnBM berlaku secara periodik mulai 100% pada April-Juni, 50% Juli-September, dan 25% Oktober-Desember. Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan pengaruh insentif PPnBM terhadap perekonomian kecil karena kontribusi otomotif terhadap PDB hanya 0,65% pada tahun lalu. Tauhid menilai, insentif fiskal untuk sektor otomotif akan lebih berdampak terhadap perekonomian jika diberikan kepada motor roda dua. Misalnya, relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) atau jenis pajak daerah. (Kontan)
Nilai Ketetapan Pajak Belum Maksimal
Realisasi nilai ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan dan penagihan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sepanjang tahun lalu cukup terbatas, yakni hanya 64,93% dari target. Hal itu tak terlepas dari dampak pembatasan aktivitas sosial sejalan dengan pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan kinerja Ditjen Pajak 2020, persentase realisasi setara dengan Rp54,23 triliun. Adapun target yang dipatok oleh otoritas pajak adalah Rp83,63 triliun.
Otoritas Pajak melakukan penyesuaian prosedur dalam kegiatan pemeriksaan dan penagihan. Dalam hal ini, pemeriksaan diprioritaskan kepada wajib pajak atau sektor yang tidak terdampak pandemi, diantaranya farmasi, industri pemeliharaan kesehatan, alat kesehatan, industri pangan, serta jasa pengiriman barang dan logistik. Adapun kegiatan penagihan dilaksanakan dengan prioritas terhadap tiga wajib pajak. Pertama, bergerak di sektor usaha yang masih berjalan dengan baik dan tidak terdampak pandemi Covid-19. Kedua, surat ketetapan pajak yang akan kadaluarsa penagihan kurang dari enam bulan. Ketiga, memiliki kemampuan ekonomis untuk membayar utang pajak berdasarkan hasil penelitian dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah. (Bisnis Indonesia)
Pajak Pantau Dugaan Trasfer Pricing WP
Ditjen Pajak Kemenkeu masih mengoptimalkan upaya untuk bisa mencapai target penerimaan pajak tahun ini, dengan upaya melakukan pengawasan transaksi transfer pricing atau pengalihan beban kewajiban pajak. Agar bisa memitigasi upaya penghindaran para wajib pajak bandel. Berdasarkan informasi yang diperoleh KONTAN, Ditjen Pajak akan mengawasi setidaknya enam jenis transaksi transfer pricing. Pertama, pembelian dan penjualan barang berwujud berupa bahan baku, barang jadi, dan barang dagang. Kedua penjualan atau pembelian barang modal, termasuk aktiva tetap. Ketiga penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud, termasuk pembayaran royalti. Keempat pinjaman uang atau pembayaran bunga. Kleima penyerahan jasa. Dan keenam penyerahan atau perolehan instrument keuangan seperti saham dan obligasi.
Selain itu Ditjen Pajak juga akan mengawasi transfer pricing terhadap wajib pajak (WP) yang memiliki transaksi afiliasi dan berisiko tinggi berdasarkan compliance risk management (CRM) transfer pricing. Pengawasan transfer pricing dilakukan secara nasional. Otoritas pajak siap menyusun panduan penangan transaksi afiliasi, termasuk meningkatkan kapasitas AR Pajak dan pemeruksa melalui in house training. Terakhir, membentuk knowledge center di Kanwil Ditjen Pajak. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai dari keenam transfer pricing itu, yang rawan terjadi penghindaran pajak adalah transaksi perdagangan atau jasa lintas negara. Sebab, nilai tansaksinya tidak ada acuan harga pasarnya. Alhasil, harga transaksi antar grup relatif lebih mudah di rekayasa. (Kontan)
Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk & PDRI
Realisasi dari pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk penanganan pandemi Covid-19 terbatas, yakni hanya mencapai 76,6% dari pagu anggaran yang senilai Rp3,76 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa serapan dari fasilitas fiskal itu masih seret. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, total realisasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) selama tahun lalu tercatat Rp2,88 triliun. Jika dibandingkan dengan prognosis Ditjen Bea Cukai yang senilai Rp2,41 triliun.
Secara terperinci, fasilitas yang dimanfaatkan untuk pengadaan alat kesehatan penanganan Covid-19 mencapai Rp2,17 triliun. Kemudian, fasilitas untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp561 miliar. Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh yayasan atau lembaga nonprotif tercatat hanya senilai Rp144 miliar.Turunnya pemanfaatan fasilitas ini, kata Syarif, juga bisa menjadi sinyal positif bahwa kebutuhan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 meskipun naik, dapat dipenuhi dari dalam negeri. Syarif mengklaim, sampai dengan bulan ketiga tahun ini pemberian fasilitas kepabeanan untuk alat kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 tetap berlanjut. Namun, sejalan dengan tren penurunan pemanfaatan fasilitas tersebut, pemerintah lebih selektif di mana kemudahan hanya diberikan untuk produk yang benar-benar dibutuhkan. (Bisnis Indonesia)
Ditargetkan 15,2 Juta, Baru 9 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
Sebanyak 9 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2020 sejak awal 2021 hingga 26 Maret. Adapun jumlah itu masih jauh dari target Kementerian Keuangan dan Direktoran Jenderal Pajak (DJP). Seperti diketahui, otoritas pajak menargetkan rasio kepatuhan 80 persen atau 15,2 juta wajib pajak melalui pelaporan SPT tahunan. Berdasarkan data DJP sebanyak 9 juta wajib pajak baik orang pribadi (OP) maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. “Perkembangan penerimaan SPT Tahunan dengan data update terakhir per 26 Maret 2021 pada pukul 13.10 WIB,” tulis DJP, seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/3/2021). DJP memerinci sebanyak 9 juta WP tersebut meliputi 8,7 juta WP Orang Pribadi dan 282.000 WP Badan. Sementara dari 8,7 juta WP OP terdiri atas 8,4 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling dan 306.000 secara manual. Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 sedangkan WP Badan pada 30 April 2021. (Bisnis Indonesia)
Fokus Pasar: Penurunan Rasio Pajak Indonesia
Awal pekan para pelaku pasar mencermati penurunan rasio pajak Indonesia hingga di bawah standar yang telah ditetapkan oleh International Monetary Fund (IMF) sebanyak 15%. Dalam riset harian Pilarmas Sekuritas menjelaskan, hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dimana pada tahun 2020 telah turun menjadi 6.93% dari sebelumnya 8.42% pada tahun 2019. Berdasarkan data tersebut rasio pajak telah turun selama 2 tahun berturut – turut. Adapun, jika mengacu pada rasio pajak di negara Asean, Indonesia saat ini berada di bawah Thailand 17.5% dan Filipina 18.2%. “Dengan begitu turunnya rasio pajak berpotensi akan menambah pembiayaan APBN dimana pemerintah akan kembali menerbitkan utang guna menutupi dan mampu membiayai Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) di tahun 2021,” jelas Pilarmas, Senin (29/3).
Terdapat beberapa solusi, yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menangani rendahnya tax ratio di Indonesia. Salah satunya yakni, melakukan reformasi kebijakan ekstensifikasi perpajakan lanjutan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemungutan. Pilarmas melanjutkan, peningkatan basis pajak melalui ekstensifikasi terhadap komoditas yang umum dilakukan negara lain seperti BBM, kendaraan bermotor, dan minuman berpemanis juga mesti dilakukan. Jika ketiga barang tersebut dipungut cukai, diproyeksikan kontribusi pendapatannya terhadap perpajakan akan meningkat menjadi 15% atau 1,52% terhadap PDB. (Investor Daily)



