
JAKARTA – Munculnya kasus Panama Papers membuat istilah tax haven tidak asing di telinga. Sebutan tersebut ditujukan bagi negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau dikenal dengan istilah surga pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, secara umum tax haven didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk.
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memberi tiga ciri tax havens yaitu menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak, lack of transparency, dan lack of effective exchange of information.
“Dengan demikian, tidak semua yurisdiksi dengan tarif pajak rendah merupakan tax havens karena mau bekerja sama dalam pertukaran informasi,†kata dia dalam ulasannya, Selasa (12/4/2016).
Dalam perpajakan internasional, kerap digunakan tiga istilah yang bisa dipertukarkan satu sama lain yaitu Preferential Tax Regime’s (PTRs), Offshore Financial Centers (OFCs), dan tax havens.(rai)
(rhs)


