ARTIKEL

Meluruskan Kontroversi Pajak Hiburan

CITA | 24 AGUSTUS 2015

Meluruskan Kontroversi Pajak Hiburan

Sahabat yang baik, simpang siur terkait PMK-158/PMK.010/2015 sudah terlalu jauh dan saatnya kita jernihkan. Berikut ini ringkasan dari analisis yang saya lakukan, baik mencakup konteks, regulasi, maupun dimensi teoretik-politisnya:

1. PMK-158 ini hanya penegasan tentang jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN sesuai mandat PP No. 1 Tahun 2012. Jadi PMK-158 tidak berdiri sendiri melainkan hanya pengaturan lebih lanjut untuk mempertegas maksud UU PPN, khususnya Pasal 4A yang mengatur jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

2. Mengapa ada jasa yang tidak dikenai PPN? Karena UU mengecualikan dengan alasan tertentu. Khusus jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan ini, pertimbangannya adalah atas jasa ini sudah dikenai Pajak Hiburan sesuai Pasal 43 UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah satu prinsip penting dalam perpajakan adalah “non double taxation” atau tidak boleh dilakukan pemungutan pajak berganda.

3. Mengapa Pajak Hiburan menjadi objek Pajak Daerah? Menurut teori, kewenangan memungut pajak diserahkan kepada Daerah mengikuti dampak/eksternalitas. Pemda adalah institusi yang paling tepat diberi kewenangan memungut Pajak Hiburan karena pihak yang paling tahu, punya kewenangan mengatur, dan berkepentingan terhadap dampak.

4. Sejak kapan jasa kesenian dan hiburan dikecualikan sebagai objek PPN? Sebenarnya sejak dikenal Pajak Tontonan sebagai Pajak Daerah, namun baru eksplisit sejak UU PPN 2000 dan ditegaskan di Pasal 4A bahwa “jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan” bukan objek PPN. PP No 144 tahun 2000 menegaskan pengecualian jasa kesenian dan hiburan sebagai objek PPN.

5. Lalu Kesenian dan Hiburan dikenai pajak berapa besar? Tarif PPN adalah tunggal 10%, sedangkan tarif Pajak Hiburan bervariasi, diatur Pasal 43 UU maksimal 35% bahkan untuk hiburan tertentu mencapai 75%. Anda pilih mana, dikenai PPN atau Pajak Daerah?

6. Kenapa saya tanya demikian? Karena Pajak Hiburan maupun PPN adalah pajak objektif, yaitu pajak yang dikenakan atas objek (konsumsi, menikmati jasa kesenian/hiburan), dan bukan kepada si Pengusaha. Waduh? Lebih enak PPN dong….Tapi kita menentang “penghapusannya”?

7. Nah, nggak adil dong Pengusaha Jasa Hiburannya dipajaki apa? Mereka wajib membayar PPh, dengan tarif tertinggi 30% untuk orang pribadi dan 25% untuk badan.

8. Lalu, pembebasan PPN untuk jasa hiburan menciderai rasa keadilan pada penulis buku atau pemilik warung kelontong? Tidak juga. Karena pajak atas royalti itu PPh, bukan PPN, maka tidak tepat dibandingkan.

9. Tapi saya sangat mendukung penurunan tarif PPh pasal 23 atas royalti penulis buku, juga pembebasan buku supaya harganya murah dan terjangkau. Mari berjuang!

Kritik saya atas PMK-158:
Sayang konsideran PMK tidak mengacu UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Mengapa perlu? Karena berbeda dengan UU PPN 2000 yang menyebut syarat “telah dikenakan Pajak Tontonan”, UU PPN 2009 tidak memuat klausul itu sehingga perlu dijelaskan agar memperjelas pertimbangan dan alasan tidak dikenakannya PPN atas jasa kesenian dan hiburan.

Masukan saya untuk Pemerintah:
Perbaiki teknis penyusunan UU dan aturan, dan juga perbaiki cara berkomunikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Semoga penjelasan sederhana ini bermanfaat. Mungkin karena‪#‎PajakMilikBersama‬ maka diskusi tentang pajak ini sedemikian hangat. Semoga ini pertanda baik bahwa pajak telah menjadi primadona, lebih lagi pemungutannya pun menyenangkan dan yang membayar bergembira.

Mari awasi Pemda supaya mengatur dengan benar dan memungut dengan baik. Terlebih, membelanjakan secara adil untuk kemakmuran rakyat.

Hidup Indonesia!

 

Komentar Anda