ARTIKEL

Tax Expenditure Untuk Transparansi Insentif Fiskal

Tax Expenditure Untuk Transparansi Insentif Fiskal ok-1CITA | 26 OKTOBER 2015

Tax Expenditure Untuk Transparansi Insentif Fiskal oleh CITA (download .pdf)

Sebagai negara berkembang, Indonesia membutuhkan investasi di sektor riil dalam jumlah yang besar. Dalam jangka waktu 2010-2014 saja, dana investasi yang dibutuhkan sebesar Rp 1.924 triliun. Atas kebutuhan sebesar itu, jumlah yang dapat dipenuhi oleh APBN hanya sekitar 47% saja, sedangkan sisanya diharapkan dapat dipenuhi oleh sektor swasta.[1]Selain itu, Indonesia juga perlu meningkatkan kapasitas industri pengolahan barang mentah menjadi barang jadi karena negara ini masih bergantung pada ekspor barang mentah dan sebaliknya justru banyak mengimpor barang jadi.

Oleh karenanya, pemerintah perlu menciptakan kondisi perekonomian yang kompetitif untuk menarik investor. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah insentif fiskal, khususnya insentif pajak.Di antara insentif tersebut yang paling populer adalah tax allowance dan tax holiday. Fasilitas tax allowance diberikan kepada industri dengan nilai investasi tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, dan kandungan lokal yang tinggi dengan fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto 30% dari investasi, penyusutan/amortisasi dipercepat, PPh dividen 10% kepada Wajib Pajak Luar Negeri, serta kompensasi kerugian 5 s.d. 10 tahun. Lebih dari itu, tax holiday memberikan fasilitas berupa pengurangan PPh hingga 100% selama 5-15 tahun. Tax holiday diberikan kepada industri pionir dengan jumlah penanaman modal minimal Rp 1 triliun. Selain kedua fasilitas tersebut, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan lain berupa pembebasan bea masuk, fasilitas PPN, dan sebagainya.

Pemberian insentif dengan persyaratan tersebut diharapkan dapat menarik investasi yang besar baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan persyaratan-persyaratan yang diberikan, investasi yang dilakukan dapat memberikan multiplier effect dengan tidak hanya menghasilkan produk untuk dijual melainkan juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kapasitas tenaga kerja dengan transfer teknologi, meningkatkan penggunaan bahan baku lokal, memenuhi kebutuhan konsumen lokal dan meningkatkan nilai ekspor. Sebagai informasi, hingga saat ini, secara keseluruhan terdapat 97 Wajib Pajak yang mendapatkan tax allowance dan 4 Wajib Pajak yang medapatkan tax holiday dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah.

Namun demikian, pemberian insentif pajak juga memiliki sisi negatif. Insentif pajak juga dapat mengganggu penerimaan pajak sebagai penopang utama APBN Indonesia. Seperti diketahui bahwa dalam lima tahun terakhir pemerintah selalu gagal mencapai target pajak yang telah disepakati dengan DPR. Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2015 juga dikhawatirkan sangat jauh dari target mengingat  hingga akhir September ini, realisasi penerimaan baru mencapai 53%. Selain itu, pemberian insentif pajak juga terkait dengan isu keadilan karena perusahaan yang mendapatkan insentif pajak tentunya merupakan perusahaan dengan nilai investasi yang sangat besar.

Oleh karena itu, pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan pemberian insentif pajak dengan memberikan informasi terkait insentif tersebut kepada masyarakat. Indikator seperti peningkatan nilai investasi langsung, pertumbuhan ekonomi, atau penambahan tenaga kerja telah tersedia dan relatif mudah diakses oleh masyarakat. Namun di sisi lain, pemerintah belum menyediakan informasi mengenai seberapa besar “biaya” yang dikeluarkan sebagai akibat dari pemberian insentif perpajakan.“Biaya” yang dikeluarkan negara melalui kebijakan pajak sering disebut dengan tax expenditure.

Di negara lain, pengungkatan tax expenditure sudah lazim dilakukan. Di Australia, laporan tax expenditure disajikan secara lengkap sebagai lampiran dalam APBN-nya.[1] Melalui tax expenditure report tersebut pemerintah Australia menyajikan secara lengkap pos-pos yang meyebabkan hilangnya penerimaan serta besarnya penerimaan negara yang hilang tersebut. Dengan menghitung tax expenditure, pemerintah dapat mengukur seberapa besar pajak yang hilang dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh.

Di Indonesia, tax expenditure semestinya dapat diungkapkan secara tahunan dalam APBN sebagai pertanggungjawaban terhadap rakyat atas pemberian fasilitas-fasilitas pajak. Dengan demikian, rakyat dapat mengawasi apakah pemerintah telah secara efektif memberikan insentif atau hanya mengobral fasilitas tanpa hasil yang tidak sepadan. Alangkah baiknya bila upaya pemerintah untuk menarik investasi dengan insentif pajak juga diiringi dengan transparansi sehingga penggunaan hak Warga Negara berupa penerimaan pajak yang berkurang dalam APBN dapat diawasi dan dievaluasi oleh parlemen dalam penetapan APBN maupun oleh rakyat.

Komentar Anda