PPnBM atas Property: Kebijakan yang Tepat atau Blunder? (download .pdf)
CITA | OKTOBER 2015
Pemerintah baru-baru ini mewacanakan untuk segera merevisi PMK 106 tahun 2015 terkait dengan batasan objek kelompok hunian yang tergolong mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. PMK tersebut merupakan regulasi yang mengatur objek PPnBM, termasuk di dalamnya adalah kelompok hunian mewah dengan tarif PPnBM sebesar 20%. PMK 106 ini adalah perubahan terbaru atas beberapa aturan tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, beberapa aturan yang dikeluarkan di tahun sebelumnya, yaitu PMK 130/PMK.011/2013, PMK 121/PMK.011/2013, dan PMK 103/PMK 03/2009. Keempat PMK ini mengatur kelompok hunian mewah (seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya) dengan batasan sebagai berikut: (1) Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan Batasan Luas Bangunan minimal 350 m2. (2) Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan Batasan Luas Bangunan minimal 150 m2.
PMK 106 memiliki batasan objek kelompok hunian (property) mewah yang berbeda dengan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 103 Tahun 2009 yang juga membatasi harga jual bangunan, sebagai berikut: (1) Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, dengan Batasan Luas Bangunan minimal 400 m2 atau Harga Jual Bangunan minimal Rp 3jt/m2 (tidak termasuk nilai tanah); (2) Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya, yang memiliki Batasan Luas Bangunan minimal 150 m2 atau Harga Jual Bangunan min Rp 4jt/m2 (tidak termasuk nilai tanah). Perubahan peraturan terkait batasan property tergolong mewah ini pada awalnya menggunakkan batasan Luas Bangunan dan Harga Jual, kemudian menjadi Luas Bangunan saja tanpa mengatur Harga Jual.
Baca selengkapnya : https://www.cita.or.id/wp-content/uploads/2015/10/PPnBM-atas-Property-Kebijakan-yang-Tepat-atau-Blunder_new.pdf