H1 TAJUK

Pajak itu Jahat!

CITA | 5 NOVEMBER 2015

Pajak itu Jahat!

“Tax is best regarded as a necessary evil”, demikian Richard Eccleston, seorang ahli pajak, menulis di tahun 2012. Tentu saja Eccleston tak hendak menafikan peran penting pajak. Buru-buru ia melanjutkan bahwa paradoksnya pajak adalah darah bagi negara modern. Atau dengan kata lain, tanpa pajak negara modern sebenarnya mati.

Saya lalu teringat Joseph Schumpeter ketika di awal 1900-an menulis satu artikel penting “The Crisis of the Tax State” (Swedberg: 1991). Ia mengatakan bahwa jika kita mau memahami guntur peradaban dengan segala lika likunya, tiliklah sejarah perpajakannya. Schumpeter tak berlebihan, sepanjang sejarah peradaban manusia – dan saya terkuatkan oleh penelusuran sejarawan pajak Charles Adam – pajak menentukan jatuh bangunnya peradaban. (Prastowo:2012).

Baik Eccleston maupun Schumpeter melihat adanya paradoks yang lembut dan kerap terlupakan dalam membahas politik, demokrasi, dan negara modern. Maka lahirlah Militarist Theory yang mengasalkan pemungutan pajak dari kebutuhan negara untuk perang, atau Elite Theory yang percaya bahwa pajak itu pundi-pundi elite untuk merawat kekuasaannya dengan cara memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Menegok sejarah ke belakang, perdebatan tentang pajak memang selalu menarik dikupas. Pajak diasalkan dari kata “tax” yang akarnya sama dengan “exact” (memeras). Pajak itu dekat dengan pemerasan, maka tirai pembatasnya adalah Undang-undang. “Pemungutan pajak tanpa Undang-undang adalah perampokan”, demikian slogan yang berkumandang saat Revolusi Amerika. Jika membongkar kembali perdebatan bapa pendiri AS, entah Alexander Hamilton, Thomas Jefferson, Thomas Paine, maupun George Washington – akan tampak jelas betapa sejak awal mereka menyadari sisi paradoksal pajak ini: sesuatu yang dibenci namun dibutuhkan. Saking pentingnya, James Otis dan kemudian lebih dikenal sebagai ucapan Benyamin Franklin mengatakan bahwa “hanya dua hal yang pasti di dunia ini, kematian dan pajak”.

Lebih jauh, akar kata “tax” adalah “tithe”, semacam pajak sebagai persembahan bagi para imam dan orang miskin di kuil-kuil Yahudi. Sejak awal pajak memuat dimensi sakral dan profan. Melalui pajak, manusia memuliakan Tuhan sekaligus berderma pada sesama. Dimensi vertikal-horisontal, habluminallah-habluminannas, sakral-profan – terangkum sekaligus.

Jika demikian lalu apakah pajak jahat? Ya, pajak adalah kejahatan yang perlu. Ia harus ada supaya sebuah peradaban dan negara tegak. Tidak lebih. Bukankah ini berarti pajak itu penting? Persis. Sesuatu yang jahat, penting, dan wajib ada. Demikianlah memang sejarah kehidupan. Kita kadang terlampau asyik dan sibuk terhadap yang esoterik, adiluhung, ilahi, sakral, namun melupakan bahwa hidup itu memeluk realitas dalam kepenuhannya. Dengan kata lain, paradoks pajak itu realitas manusiawi itu sendiri. Terkadang kita butuh “yang jahat” agar kita tampak sebagai “yang baik” atau “yang suci”.

Kejahatan yang wajib ada. Barangkali saya butuh meminjam ungkapan Latin kuno untuk meringkus kesulitan membuat metafor- “Per mundum ad coelum”, peluklah dunia maka surga tergapai. Tunaikanlah kewajiban pajak karena di sana bersemayam keutamaan-keutamaan dan deposito surgawi.
Semoga.

Komentar Anda