LIPUTAN6.COM | 12 Oktober 2015
Liputan6.com, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-undang/RUU Pengampunan Nasional oleh Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR RI tengah menjadi sorotan publik karena indikasinya mengarah pada pengampunan sanksi pidana tertentu bagi pelaku pidana non pajak demi menarik dananya dari luar ke dalam negeri.
Penggunaan istilah pengampunan pajak (tax amnesty) pun diganti dengan pengampunan nasional yang menimbulkan tanda tanya besar.
Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo menilai penggunaan terminologi Pengampunan Nasional merupakan hal yang tidak lazim digunakan, padahal substansi RUU ini sepenuhnya adalah pengampunan pajak. Menurut Yustinus, kata “nasional” yang digunakan menjadi rancu dan dapat menimbulkan misinterpretasi publik.
“Cakupan pengampunan, agaknya terkait dengan pemakaian istilah nasional, adalah pengampunan pidana pajak dan pidana lain selain narkoba, terorisme, dan human trafficking. Ini dapat menjadi impunitas bagi pelaku pidana non pajak dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial-politik yang luas, khususnya pelemahan gerakan anti-korupsi,” ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (12/10/2015).
Baca Selengkapnya : http://bisnis.liputan6.com/read/2338513/pro-dan-kontra-ruu-pengampunan-koruptor

