H1

RUU Pengampunan Nasional, Ada Imunitas Terselubung?

107910_620TEMPO.CO | 12 Oktober 2015

TEMPO.CO , Jakarta: Pengamat pajak Yustinus Prastowo memandang Rancangan Undang-undang Pengampunan Nasional terlalu melebar bila tujuan utamanya ingin meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak.

Menurut dia, draft RUU itu malah berpotensi membuat kebal para pelaku tindak kejahatan keuangan di luar kasus perpajakan. “Ini seperti imunitas terselubung,” kata pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Texation Analysis (CITA) itu saat dihubungi, Sabtu, 10 Oktober 2015.

Prastowo mendukung niatan negara yang ingin menarik uang warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri. Namun, mekanisme penarikan tersebut mesti dikaji dengan mendalam dan serius. Efektif atau tidaknya RUU tersebut akan tergantung kepada model yang diterapkan.

Ia mencontohkan, dalam RUU tidak disebutkan dengan teknis mekanisme pengembalian uang. Bila tidak ada kejelasan sistem, Prastowo mendesak pemerintah lebih baik fokus terhadap tax amnesty saja. “Bisa saja pengembalian nantinya dalam bentuk obligasi atau disimpan di bank tertentu misalnya,” ucapnya.

Kecemasan lainnya ialah pengawasan terhadap dana yang dikembalikan. Prastowo melihat Direktorat Jenderal Pajak belum siap bila RUU ini disahkan dalam waktu dekat. Bila tergesa-gesa disahkan dan belum ada model pengawasan yang pas, lanjutnya, berpotensi menimbulkan moral hazard.

Komentar Anda