CITAX H1

Skema Pengampunan Pajak Berpotensi Rugikan Negara

pajak-ilustrasi-_130726143128-827REPLUBIKA.CO.ID | 12 Oktober 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai skema pengampunan pajak dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Nasional belum matang. Masih banyak yang harus diperbaiki agar tidak menimbulkan kerancuan dan berpotensi merugikan negara.

Yustinus mengkritisi masalah pengampunan yang diberikan kepada orang pribadi dan badan dengan tidak membedakan antara wajib pajak dan bukan wajib pajak. “Tanpa dikotomi yang jelas, pengampunan berpotensi menimbulkan kecemburuan wajib pajak yang sudah terdaftar dan menyampaikan SPT,” kata Yustinus.

Selain itu, pembedaan tarif terkait masa keikutsertaan dalam pengampunan justru dapat merugikan. Karena mereka yang sudah paham dan mendapat informasi lebih awal menikmati tarif lebih rendah meskipun sebelumnya belum terdaftar dan tidak menyampaikan SPT.

Masalah lainnya juga karena tidak terdapat skema repatriasi yang jelas, yaitu kewajiban menempatkan dana di perbankan dalam negeri atau diinvestasikan dalam obligasi negara pada jangka waktu tertentu. “Tanpa ketentuan ini, pengampunan pajak berpotensi gagal mencapai tujuan,” ujar dia.

Seharusnya, tambah Yustinus, ada kewajiban penempatan dana di perbankan nasional melalui instrumen keuangan seperti obligasi negara dalam jangka waktu limat tahun agar dijamin dapat  menggerakkan perekonomian negara.

 

Komentar Anda