CITAX Headline

Wacana Kenaikan Batas PTKP: Bersakit-sakit Dahulu, Bersenang-senang Kemudian?

Pemerintah sedang mengkaji kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sebuah kebijakan yang diyakini berdampak negatif dalam jangka pendek tetapi memiliki efek positif di kemudian hari, baik bagi fiskal maupun perekonomian secara umum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembahasan penyesuaian batas PTKP tinggal menunggu persetujuan menteri keuangan.

Airlangga belum mengungkapkan besaran pasti ambang batas PTKP baru yang akan ditetapkan. Dia hanya menjelaskan bahwa batasan PTKP akan disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi.

“Nanti kita akan usulkan sesuai dengan inflasi. Jadi, dihitung dari 2016 sampai sekarang,” kata Airlangga di Istana Negara, Kamis (1/10/2026).

Ambang batas PTKP memang tidak berubah sejak 2016 atau dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016, batas PTKP diatur sebesar Rp54 juta per tahun (setara Rp4,5 juta per bulan) untuk wajib pajak orang pribadi lajang—jika sudah punya tanggungan maka ditambah Rp4,5 juta pertanggungan.

Padahal, akumulasi inflasi sejak 2016 hingga kini September 2026 sudah mencapai sekitar 31,5%. Masalahnya, inflasi tersebut telah menggerus pendapatan riil masyarakat.

Menurut Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono, jika PTKP tidak disesuai dengan kenaikan inflasi maka pendapatan masyarakat yang tersedia untuk konsumsi akan semakin terbatas—akibat tergerus inflasi dan kewajiban pajak.

Oleh sebab itu, Prianto mendukung penyesuaian batas PTKP berdasarkan tingkat inflasi. Dengan demikian, daya beli masyarakat tidak terus-terusan tertekan.

“Jadi, kenaikan PTKP mengembalikan fungsi utamanya untuk melindungi penghasilan minimum yang dibutuhkan bagi standar hidup layak dari pungutan pajak,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (4/10/2026).

Dampak Negatif Jangka Pendek

Kendati demikian, dari perspektif fiskal, kenaikan batas PTKP berpotensi mengurangi penerimaan pajak. Bagaimanapun, kebijakan tersebut akan membuat masyarakat yang dipungut pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) semakin berkurang.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar sudah melakukan simulasi: jika batas PKTP naik, misalnya, menjadi Rp120 juta per tahun (Rp10 juta per bulan) maka sekitar 84% sampai dengan 87% basis wajib pajak orang pribadi akan hilang.

“Dalam arti, mereka tak perlu lapor SPT lagi dengan basis data 2022 yang saya punya, mengingat 96% dari jumlah wajib pajak OP [orang pribadi] berasal dari layer tarif terendah dan kedua terendah,” ungkap Fajry kepada Bisnis, Minggu (4/10/2026).

Singkatnya, penerimaan dari PPh 21 berpotensi berkurang drastis. Padahal, PPh 21 merupakan jenis pajak dengan kontribusi besar: sepanjang tahun ini hingga akhir Agustus 2026, PPh 21 berkontribusi hingga 12,2% terhadap total penerimaan pajak—hanya kalah dari PPh Badan (17,3%), pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (22,3%), dan PPN impor (18,4%).

Masalahnya, target penerimaan pajak selalu naik dari tahun ke tahun—termasuk tahun depan yang ditargetkan naik sekitar 12% dari outlook penerimaan pajak tahun ini. “Untuk itu, dia [penurunan penerimaan PPh 21] harus dikompensasi dengan kenaikan target penerimaan PPh Badan atau PPN. Terlebih, sektor industri dan konsumsi pada tahun depan masih penuh tantangan,” ujar Fajry.

Selengkapnya baca bisnis.com

Komentar Anda