SINARHARAPAN.CO | 4 NOVEMBER 2015
JAKARTA – Pemerintah memastikan rencana kerja sejumlah BUMN tidak akan banyak terganggu oleh ditahannya pengucuran Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Untuk menggantinya, pemerintah mendorong sejumlah BUMN memanfaatkan insentif revaluasi aset untuk mendongkrak level permodalan.
“PMN ini kan pembahasannya saja yang di-delay. Sekarang untuk BUMN karya, kecuali yang melakukan right issue, memang belum keluar (PMN-nya) karena kebanyakan keluar di semester II,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada SH, Selasa (3/11).
Menurut Bambang, penundaan ini hanya masalah administrasi pencairan. “Tapi, kan paket kelima ada (insentif) revaluasi aset. BUMN kami dorong revaluasi agar modalnya bertambah. Kami harap dia pakai modal tambahan itu. Jadi, semua masih on track,” tuturnya.
Ia memastikan, rencana program dan proyek BUMN, terutama untuk yang berkaitan langsung dengan infrastruktur dan pertumbuhan sektor riil, tetap akan berjalan. Ini karena kapasitas permodalan sejumlah BUMN di bidang infrastruktur juga cukup baik.
Hal itu karena PMN lebih bersifat seperti tambahan modal, bukan pagu belanja dari BUMN tersebut. Bambang mengemukakan, ada kemungkinan dalam pembahasan lanjutan nanti DPR mengurangi jumlah penerima atau pagu PMN dalam APBN-P 2016. Ia menerka DPR ingin memastikan PMN tersebut benar-benar bisa diserap sebaik mungkin dan dimanfaatkan untuk sektor prioritas. “Nantinya tergantung bagaimana BUMN tersebut bisa meyakinkan DPR,” ujarnya.
Sejumlah BUMN pun sudah memiliki jalan keluar apabila PMN itu benar-benar tidak dikabulkan.
Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), Edi Priyanto mengatakan, penundaan PMN tidak akan membuat Pelindo III membatalkan rencana pembangunan yang sudah disusunnya. “Pelindo III tetap akan melaksanakan proyek-proyek pengembangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (corporate plan),” kata Edi.
Pelindo III menggunakan sumber pendanaan, baik internal maupun eksternal. Proyek-proyek yang didanai PMN tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal. Namun, apabila skema pendanaan melalui PMN, akan mempercepat pelaksanaan proyek-proyek, yaitu pada 2016.
Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Suradi menjelaskan, PMN yang diminta Wika senilai Rp 4 triliun akan digunakan untuk pembangunan tujuh proyek infrastruktur. “PMN tidak dipakai untuk pembangunan kereta cepat karena sesuai komitmen kami, kereta cepat tidak dibangun dengan dukungan negara,” seru Suradi.
Ketujuh proyek itu adalah pembangunan kawasan industri Kuala Tanjung, pembangkit listrik PLTU Banten 2×1.000 MW, PLTU Aceh 2×200 MW, Jalan Tol Soreang-Pasirkoja, Jalan Tol Manado-Bitung, Jalan Tol Samarinda-Balikpapan, dan pengelolaan air bersih WTP Jatiluhur sebesar 5.000 liter per detik.
Apabila PMN tetap tidak diberikan hingga APBN-P, Wika akan mencari pinjaman dari perbankan.
Jaga “Cashflow”
Sebelumnya, pemerintah disarankan untuk mengonversi beban pajak revaluasi aset sebagai PMN. Dengan begitu, cashflow BUMN tidak terganggu dengan aksi yang memang tak direncanakan sebelumnya ini.
“Memang ada opportunity besar untuk BUMN dari sisi benefit untuk aksi korporasi. Namun, pajak revaluasi sangat berkaitan dengan cashflow. Ini yang memberatkan,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo kepada SH.
Ia pun menilai skema beban pajak tersebut menjadi PMN lebih masuk akal, meski dari sisi pajak tak ada tambahan penerimaan. “Pemerintah masuk sebagai tambahan modal tanpa setor uang. Jadi, selisih lebih revaluasi dikalikan pajak 3 persen akan jadi tambahan modal pemerintah ke BUMN,” tuturnya.
Program insentif perpajakan berupa pengurangan PPh atas revaluasi aset masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi V yang dirilis pemerintah. Kebijakan ini memberikan insentif pajak berupa potongan PPh untuk BUMN maupun perusahaan swasta yang berlaku hingga akhir 2016.
Dalam revaluasi aset normalnya dikenakan tarif 10 persen, tetapi dalam paket ini ada insentif potongan, sebagai berikut, revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3 persen.
Selanjutnya, jika revaluasi aset 1 Januari-30 Juni 2016, tarif PPh 4 persen, sedangkan apabila revaluasi aset dilakukan 1 Juli-31 Desember 2016, tarif dikenakan PPh sebesar 6 persen.
Menteri BUMN Rini Soemarno menyebutkan, hampir semua dari total 119 BUMN akan direvaluasi asetnya. “Perusahaan mana saja yang akan direvaluasi, sebelum akhir tahun akan kami informasikan,” kata Rini.
Dalam satu bulan diharapkan kajian oleh kementerian akan rampung. Sektor-sektor yang menjadi prioritas revaluasi aset meliputi sektor energi dan pangan. Selain PLN, PT Pertamina (Persero) pun sedang melakukan kajian terkait revaluasi aset perseroan. Fokus Pertamina adalah aset kilang yang terletak di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan Cilacap, Jawa Tengah.
Hingga semester I/2015, aset 119 BUMN tercatat Rp 2.664 triliun. Angka ini naik 1,84 persen dibandingkan total aset pada 2014 yang senilai Rp 4.580 triliun.
Ekonom Didik J Rachbini berpendapat, pengajuan PMN seharusnya tidak dilakukan secara keroyokan atau bersamaan oleh banyak BUMN. Jika pemerintah memiliki niatan membangun suatu proyek besar, seharusnya pengajuan PMN hanya disasarkan kepada BUMN yang terkait, tidak untuk diajukan kepada seluruh BUMN. (Faisal Rachman/Ellen Piri)
Komentar Anda

