CITAX H1

Pengurangan PPh 21untuk Padat Karya

REPUBLIKA.CO.ID | 21 NOVEMBER 2015

JAKARTA–Pemerintah masih terus membahas sejumlah aspek menjelang peluncuran paket kebijakan ekonomi VII. Salah satu kebijakan yang tertuang nantinya adalah pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh 21). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, keringanan ini nantinya hanya akan ditujukan bagi para pekerja di sektor industri padat karya.

“Utamanya membantu memberikan insentif bagi karyawan di sektor tersebut,\” ujar Menkeu saat ditemui di kantornya, Jumat (20/11). Menurut Bambang, pengurangan tarif PPh 21 di sektor industri padat karya diberikan karena pemerintah ingin menjaga kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Padat karya kanmenyerap banyak tenaga kerja, katanya.
Meskipun begitu, Bambang belum dapat men – jelaskan lebih detail perihal skema pengurangan tarif PPh 21 yang akan dirilis. \”Bentuknya kita lihat nanti seperti apa,\” ujarnya. \”Pokoknya, ini insentif meringankan beban PPh.\”
Paket kebijakan ekonomi VII merupakan kelanjutan dari sederet paket yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengatasi perlambatan ekonomi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
Dalam suatu kesempatan beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah akan terus mengeluarkan paket demi paket untuk meno – pang kinerja perekonomian. Paket-paket ini diharapkan juga dapat menjaga kepercayaan investor asing maupun lokal.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, langkah pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan tarif PPh 21 bagi para pekerja di sektor industri padat karya sudah tepat. Namun, pemerintah dinilai juga perlu memberikan insentif pajak kepada sektor lainnya. \”Insentif Pajak Penghasilan sebaiknya ditambah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),\” kata Yustinus kepada Republika, Jumat (20/11).
Menurut Yustinus, pelaku UMKM juga perlu diberi keringanan pajak. Sebab, UMKM juga men – jadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. \”Insentif yang bisa diberikan, misalnya, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 300 juta per tahun dibebaskan pajak satu persen,\” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo menilai, paket-paket kebijakan yang diluncurkan pemerintah terkesan hanya menambal kebijakan yang sudah ada. Kemudian, pemerintah mengemasnya istilah paket kebijakan ekonomi. \”Paket kebijakan itu bukan sesuatu yang istimewa, melainkan dikemas saja dalam istilah paket kebijakan sehingga seolah-olah menjadi angin segar bagi ekonomi yang sedang terpuruk,\” kata Bambang.
Menurut Bambang, seharusnya peluncuran paket kebijakan tidak dilakukan terburu-buru.
Sebab, dampak negatif bagi perekonomian bisa ditimbulkan. \”Yang diharapkan bukan banyaknya paket, melainkan efektivitas dan manfaat riilnya bagi rakyat,\” ujarnya.
Komentar Anda