CITAX Headline

Pengamat Pajak: Kasus Suap di DJP Lebih Berbahaya bagi Kepatuhan Material Wajib Pajak

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai terungkapnya kembali praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kepatuhan wajib pajak, terutama kepatuhan material atau substantif. Menurutnya, kasus semacam ini dapat memunculkan keraguan di masyarakat mengenai makna kepatuhan pajak itu sendiri.

Penilaian tersebut disampaikan Fajry menyusul penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan itu merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan praktik suap dalam pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang melibatkan pejabat pajak dan pihak swasta.

Fajry menjelaskan, dampak penyelewengan pejabat pajak tidak selalu tercermin secara langsung pada angka kepatuhan formal, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Ia merujuk pada kasus besar sebelumnya, yakni perkara RAT, yang menunjukkan kepatuhan formal relatif stabil.

“Kalau kita merujuk pada kasus RAT, untuk kepatuhan formal nyatanya tidak berkurang. Bahkan untuk kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan justru naik pada 2023, begitu pula dengan wajib pajak badan. Sedangkan untuk wajib pajak nonkaryawan sedikit mengalami penurunan,” ujar Fajry kepada Kontan, Senin (12/1/2026).

Namun demikian, ia menilai dampak yang lebih mengkhawatirkan justru terjadi pada kepatuhan material. Menurutnya, ketika aparat pajak yang seharusnya menegakkan aturan justru terlibat korupsi, wajib pajak bisa mempertanyakan alasan mereka untuk patuh secara jujur.

“Saya rasa dampaknya lebih kepada kepatuhan material. Wajib pajak akan bertanya-tanya, untuk apa selama ini mereka patuh? Yang kemudian mereka melaporkan pendapatannya lebih rendah dari yang seharusnya,” kata Fajry.

Kondisi tersebut, lanjut dia, diperparah oleh derasnya informasi di media sosial yang menyoroti dugaan korupsi pegawai pajak. Narasi bahwa uang rakyat dikorupsi aparat pajak berpotensi membentuk persepsi negatif yang luas dan sulit dikendalikan. “Orang akan semakin enggan untuk bayar pajak,” ujarnya.

Fajry menambahkan, efek domino kasus penyelewengan pejabat pajak tidak hanya menyasar kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan secara keseluruhan. Akibatnya, setiap kebijakan fiskal berisiko dipandang dengan kacamata curiga.

“Makanya, pasca kasus RAT, Kemenkeu serba mati gaya untuk mengeluarkan kebijakan pajak,” tegasnya.

Dalam jangka panjang, erosi kepercayaan tersebut berpotensi menekan rasio pajak (tax ratio) dan pada akhirnya membatasi kemampuan negara dalam memberikan dukungan serta perlindungan sosial kepada masyarakat.

Meski begitu, Fajry menegaskan arah dampak kasus ini sangat bergantung pada persepsi publik terhadap langkah pemerintah. Penindakan hukum bisa menjadi bumerang, namun juga dapat menjadi titik balik untuk memulihkan kepercayaan.

“Jika masyarakat melihat penangkapan tersebut sebagai upaya pemerintah atau DJP melakukan bersih-bersih, maka kepercayaan publik justru akan meningkat,” jelasnya.

Ia menilai agenda pembersihan internal yang diusung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan sinyal positif. Penindakan terhadap oknum pajak harus dipahami sebagai bagian dari komitmen institusional, bukan semata-mata kegagalan sistem.

Sementara itu, Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menambahkan bahwa kasus penyelewengan pejabat pajak menggerus penerimaan negara melalui dua mekanisme sekaligus. Di satu sisi, negara kehilangan potensi penerimaan secara langsung akibat pajak yang dipotong atau disunat secara ilegal. Di sisi lain, praktik korupsi tersebut memukul kepercayaan publik sehingga sebagian wajib pajak enggan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

“Pemerintah perlu secara tegas menindak para koruptor pajak,” kata Wijayanto.

Sumber : https://indonews.id/artikel/349024/Pengamat-Pajak-Kasus-Suap-di-DJP-Lebih-Berbahaya-bagi-Kepatuhan-Material-Wajib-Pajak/

Komentar Anda