MERDEKA.COM | 22 SEPTEMBER 2015
Merdeka.com – Presiden Joko Widodo pada awal September lalu mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap I. Namun, dampak kebijakan ini belum terlihat dan belum dirasakan masyarakat maupun pengusaha. Pemicunya, paket tersebut masih mencakup kebijakan makro saja.
Executive Director Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo meminta, Jokowi dan jajarannya untuk segera merilis paket kebijakan lanjutan. Terutaman untuk yang mengatur sektor mikro. Sehingga dapat langsung berdampak kepada masyarakat.
“Kalau tidak segera diikuti kebijakan turunan kami khawatir kebijakan itu hanya menjadi pepesan kosong. Pertama jelas pertumbuhan akan semakin melambat, dampaknya secara langsung menggerus sustained ability,” ujarnya di Hotel Hive, Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut dia, pemerintah harus memanfaatkan momen ini sebagai langkah mundur sejenak kemudian melakukan lonjakan percepatan ekonomi. Caranya dengan memberikan stimulus kepada sektor mikro. Jika tidak maka ini akan berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat.
“Kalau momentum tidak dimanfaatkan jangan harap ada momentum kedua. Karena kita itu berpacu dengan waktu, tidak sekadar daya beli menurun kalau Rupiah semakin menurun, impor semakin mahal kemungkinan harga naik dari industri saya kira harus diantisipasi,” tuturnya.
Yusnitus menyarankan pemerintah segera membuat kebijakan kongkret untuk jangka pendek. Agar dapat langsung berdampak, dalam upaya untuk menyelamatkan daya beli masyarakat.
Beberapa kebijakan yang dapat dilakukan perubahan misalnya, pajak pertambahan nilai (PPn) dari 10 persen diturunkan menjadi 7 persen. Harapannya masyarakat dapat menambah simpanan dan meningkatkan daya beli.
“Lalu PTKP (penghasilan tidak kena pajak) dinaikan saya setuju, kalau perlu untuk penghasilan Rp 50 juta setahun itu ditanggung pemerintah pajaknya jadi tidak terbebani. Jadi harus kongkrit, detail dan berdampak gitu,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan bisa membebaspajakkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang penghasilannya per tahun hanya mencapai Rp 600 juta. Agar mereka dapat terus berkembang dan menyerap tenaga kerja.
“Itu juga sebagai insentif, toh tidak besar. Itu berdampak langsung kepada UKM,” tutup Yustinus.


