CITAX Headline

Kasus Pajak Terulang Lagi, Pengamat: DJP Perlu Perkuat Pengawasan dan Penindakan Internal

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP melakukan perbaikan menyeluruh. Termasuk penguatan di sisi pengawasan dan penindakan.

“Semua lini perlu perbaikan. Baik dari sisi administrasi, prosedur maupun sumber daya manusia (SDM). Terkhusus penindakan dan pengawasan. Selain itu, diperlukan adanya solusi yang lebih sistemis. Misalnya, pakta integritas terkait pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki seluruh pegaai pajak,” kata Fajry di Jakarta, dikutip Minggu (18/1/2026).

Selain itu, kata dia, peran konsultan pajak menjadi sangat penting. Pihak konsultan pajak sehausnya tidak menganjurkan atau mentolerir hal-hal yang melawan hukum. Berikan solusi sesuai aturan, berikan edukasi yang benar dan baik

Fajry mengatakan, potensi penerimaan negara yang hilang akibat perilaku nakal petugas pajak, tidak akan signifikan. Biasanya lebih merugikan wajib pajak karena kental pemerasannya.  “Jadi lebih kepada merugikan wajib pajak dibandingkan negara,” tutur dia.

Fajry benar, wajib pajak seringkali dijadikan korban dari petugas pajak yang nakal. Seperti dialami PT Arion Indonesia, salah satu wajib pajak (WP) badan yang mencoba membongkar dugaan penyelewengan pajak yang menyeret internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III.

Pada Jumat (16/1), PT Arion Indonesia melaporkan dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan surat palsu oleh 3 pemeriksa pajak DJP Jatim III berinisial WP, HS serta EWB ke Polda Metro Jaya. Sayangnya, upaya itu tak mendapat dukungan.

Kahfi Permana selaku kuasa hukum PT Arion Indonesia, mengatakan, laporan tersebut, berangkat dari temuan dokumen yang diduga memuat paraf penerimaan palsu, dan digunakan dalam proses sengketa perpajakan hingga persidangan di Pengadilan Pajak.

“Setelah melalui proses konsultasi dengan penyidik, laporan tersebut tidak diterima. Penyidik menolak menerbitkan surat rekomendasi laporan. Alasannya, pelapor diminta menambahkan bukti tambahan. Antara lain mengirimkan somasi terlebih dahulu kepada pihak terlapor,” beber Kahfi.

Alasan tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana. Karena, dugaan pemalsuan surat diatur berdasarkan pasal 391 KUHP, merupakan delik umum yang seharusnya bisa langsung diproses, tanpa prasyarat somasi perdata.

Penolakan ini, memunculkan tanda tanya di tengah kuatnya dorongan publik dalam  pemberantasan korupsi dan kejahatan sistemik di sektor perpajakan. Padahal, pelapor telah menyertakan uraian kronologis, identitas pihak-pihak terkait, saksi, serta permohonan pemeriksaan forensik tanda tangan/paraf untuk menguji keaslian dokumen.

“Jika laporan dugaan pemalsuan dokumen saja dipersulit di tahap awal, bagaimana publik bisa berharap, penegakan hukum menjadi garda depan dalam mendukung KPK dan Kejaksaan Agung dalam membongkar korupsi sistemik di sektor pajak,” ungkapnya.

Sumber: https://www.inilah.com/kasus-pajak-terulang-lagi-pengamat-djp-perlu-perkuat-pengawasan-dan-penindakan-internal

Komentar Anda